Presiden Jokowi Perintahkan Menlu Kaji Tawaran Pertukaran Tahanan Australia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.239 Kali
Dua napi narkoba Australia yang terancam eksekusi mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Dua napi narkoba Australia yang terancam eksekusi mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengenai tawaran yang disampaikan Menlu Australia Julie Bishop untuk melakukan penukaran tahanan (prisoner exchange) 3 (tiga) tahanan WNI di negara tersebut, dengan 2 (dua) warga Australia yang terancam eksekusi sebagai terpidana mati narkotika dan obat-obatan (narkoba) dari negara tersebut, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

“Presiden minta kajian dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tentang regulasi-regulasi yang ada di Indonesia dan Australia mengenai kemungkinan itu,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto kepada wartawan di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/3), saat ditanya mengenai respon Presiden Jokowi atas laporan Menlu itu.

Apakah permintaan itu diakomodir? “Bisa juga tidak,” tegas Andi.

Seskab meminta wartawan untuk menunggu saja pernyataan dari Kemlu terkait kajian yang mereka lakukan mengenai regulasi kedua negara menyangkut eksekusi terpidana mati narkoba itu.

“Kemlu harus membuat langkah-langkah yang koordinatif karena masalah eksekusi hukuman mati juga berkaitan dengan hubungan diplomatik kita. Jadi, kehati-hatian dalam mengambil keputusan dalam melaksanakan hukuman mati itu harus dipertimbangkan,” tutur Seskab.

Ia menyebutkan, sepanjang yang diketahuinya, Indonesia tidak memiliki regulasi tentang prisoner exchange yang memungkinkan Indonesia melakukannya.

Sebagaimana dilansir dari The Canberra Times, Kamis (5/3), Menlu Australia Julie Bishop telah menelepon rekannya, Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3) malam. Dalam telepon itu, Bishop meningkatkan tawaran prospek Australia bisa menyelamatkan dua nyawa warganya yang sudah akan dieksekusi sebagai terpidana mati narkoba.

“Apa yang kita ingin lakukan adalah memiliki kesempatan untuk berbicara, tentang pilihan yang mungkin masih tersedia. Seputar transfer tahanan, pertukaran tawanan,” kata Bishop di Canberra, Australia.

Kesepakatan yang dimaksud Bishop, disebut melibatkan tiga warga Indonesia yang mendekam di tahanan Negeri Kanguru, yaitu Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar.

Sama seperti Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ketiga WNI itu adalah penyelundup narkoba yang tertangkap basah ketika sedang mencoba mengimpor heroin. Mereka mencoba menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru