Awasi Penempatan TKI, Pemerintah Beri Wewenang Penuh Pengawas Tenaga Kerja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.752 Kali

TKI HongkongGuna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 92 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dalam PP itu disebutkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilakukan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlingungan TKI di luar negeri yang dilaksanakan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), perusahaan untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan.

Pengawasan dimaksud meliputi: a. Pra Penempatan di antaranya: perekrutan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan calon TKI, asuransi TKI, dan perjanjian penempatan TKI; b. Purna Penempatan, yang meliputi: proses pemulangan TKI ke daerah asa;, dan/atau penyelesaian masalah TKI.

“Pengawasan selama masa penempatan dilakukan terhadap: a. Surat permintaan TKI dari pengguna; b. Dokumen laporan kedatangan TKI; c. Pemenuhan persyaratan sebagai pengguna; d. Realisasi pelaksanaan kerja oleh pengguna; e. Pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja; f. Perubahan perjanjian kerja; g. Pemenuhan persyaratan sebagai mitra usaha; h. Permasalahan yang dihadapi oleh TKI; i. Pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan PPTKIS di luar negeri; dan j. Laporan kepulangan TKI,” bunyi Pasal 5 PP No. 4/2015 itu.

Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan

Menurut PP ini, dalam melaksanakan pengawasan pada masa prapenempatan dan purnapenempatan berwenang: a. Memasuki semua tempat dilakukan proses penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri; b. Meminta keterangan kepada pengusaha, pengurus, pegawai, calon TKI/TKI, dan dan/atau pihak lainnya terkait penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri; dan c. Memeriksa dokumen terkait penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan norma ketenagakerjaan lainnya.

Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga Kerja, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 itu, melakukan pengawasan skala nasional. Adapun di tingkat provinsi, melakukan pengawasan skala provinsi. Demikian juga pada kabupaten/kota melakukan pengawasan pada skala tingkat kabupaten/kota.

PP ini menegaskan, pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. Preventif edukatid; b. Represif non yustisia; dan c. Represif yustisia.

Pada tahapan represif yustisia merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pasal 12 PP ini menegaskan, bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang memiliki dampak nasional menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja.

Perwakilan di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri, menurut PP ini, berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan instansi terkait.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Februari 2015 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru