APBN 2015: Jembatan Antar Pemerintahan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Agustus 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 145.847 Kali

coffee_morning_session_seskab_dgn_pemred_8Penyusunan, pembahasan dan pengesahan RAPBN 2015 menjadi UU APBN 2015 menarik untuk kita cermati bersama. Pertama, proses ini bertepatan dengan periode transisi kepemimpinan nasional dan transisi anggota DPR-RI dari periode 2009-2014 ke lima tahun berikutnya 2014-2019. Kedua, sementara pemerintah di akhi rmasa keperiodean akan memastikan proses RAPBN 2015 tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepentingan untuk juga memberikan keleluasaan kepada Presiden terpilih dan pemerintahannya untuk menjalankan program-program seperti janji politik perlu juga terfasilitasi. Ketiga, kelancaran masa transisi fiscal dan kepemimpinan nasional akan memberikan fondasi yang kuat bagi pembangunan nasional lima tahun ke depan yang tertuang dalam RPJMN ke-III yaitu periode 2014-2019.

Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercermin pada UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan “Dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden tahun berikutnya”. PadaAyat 2 menyebutkan “RKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBN tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya”.

Presiden SBY dijadwalkan akan membacakan penyampaian keterangan pemerintah atas rancangan UU tentang APBN 2015 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 15 Agustus 2014. Pidato penyampaian ini sesuaidengan amanat Revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dimana Pasal 180 Ayat 1 menyebutkan “Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya”. Dan pada Ayat 2 dinyatakan bahwa penyampaian pidato tersebut di depan siding Paripurna DPR-RI.

Proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 dilakukan sesuai dengan tata aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyusunan RAPBN tahun fiskal 1 Jauniari-31 Desember tahun berikutnya merupakan proses yang panjang yang dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementrian/Lembaga (RK L/P) sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU RPJMN. RKP sendiri memuat dokumen tentang prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, program kementian, lintas kementrian, lintas kewilayahan dan memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran. Selanjutnya paling lambat pertengahan bulan Mei setiap tahunnya, dokumen RKP ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Proses penyusunan RKP untuk tahun berikutnya merupakan proses yang cukup panjang. Bappenas dan Kementrian/Lembaga bekerja melakukan evaluasi, usulan dan pembahasan inisiatif baru, Musrenbangnas, penyelarasan kapasitas fiscal dan penetapan rencana awal pagu indikatif. Selanjutnya pemerintah mengajukan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama. Pemerintah juga menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal serta kebijakan umum dan prioritas anggaran K/L. Kemudian proses antar Pemerintah-DPR RI berjalan untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi, dan sampai pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN tahun berikutnya. Apabila DPR tidak menyetujui RUU tersebut, maka sesudai dengan UU Nomor 27 tahun 2003 Pasal 15 ayat 6 maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.

Mengingat APBN 2015 akan dijalankan oleh Presiden dan Kabinet baru, maka penyusunan RAPBN 2015 bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui hal ini maka pemerintahan baru akan memiliki ruangfiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015. Inisitaif program baru harus masuk menjadi pokok-poko kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015.

Kewenangan Presiden baru untuk mengajukan Perubahan atas APBN 2015 yang dipercepat telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan. Sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009 dalam Pasal 156 C(1b) menyebutkan perubahan atas APBN tahun yang berlaku dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Tentunya program-program prioritas harus dimasukkan dalam pokok-pokok kebijakan fiskal yang berisikan kerangka penerimaan dan alokasi belanja negara. Sebagaimana halnya Presiden SBY dalam pengusulan APBN-P yang dipercepat pada 2005 dimana APBN 2005 disusun dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.

Selain itu juga, Presiden SBY akan mengajak komunikasi Presiden terpilih setelah adanya Keputusan MK terkait dengan gugatan hasilPilpres 2014 yang dijadwalkan akan ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2014. Antara tanggal 22 Agustus sampai Presiden baru terpilih diambil sumpah pada 22 Oktober 2014 merupakan momen yang akan digunakan untuk melakukan proses transisi program kerja dan fiscal baik pelaksanaan APBN-P 2014 maupun APBN 2015. Untuk APBN-P 2014, hal ini penting mengingat Presiden baru dan kabinetnya akan melaksanakan APBN-P 2014 di sisa akhir tahun fiscal yaitu 22 Oktober- 31 Desember 2014. Komunikasi politik dan anggaran dariPresiden SBY dan Presiden baru dilakukan agar terdapat kesinambungan dan keberlanjutan antara pemerintah yang menyusun dengan pemerintah yang akan melaksanakan. Sehingga terwujud tata penyelenggaran penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara yang tertib, baik dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh : Prof. Firmanzah, PhD, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan

Opini Terbaru