Setkab Selenggarakan Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan 1 Tahun 2021
Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Diklat Teknis Penerjemahan Takarir (Subtitle) Angkatan 1 Tahun 2021 pada tanggal 19 – 25 Agustus 2021.
Diklat ini diikuti secara virtual oleh dua puluh Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Pandemi tidak menghalangi langkah Sekretariat Kabinet selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah menjalankan amanah untuk membina dan mengembangkan karier PFP melalui pelaksanaan berbagai diklat,” ucap Deputi Bidang Administrasi (Depmin) Farid Utomo dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami, Kamis (19/08/2021).
Depmin melanjutkan, pada era globalisasi dan di masa pandemi, penggunaan media sosial berbasis audio-visual semakin diminati.
“Globalisasi menyebabkan pertukaran informasi dalam berbagai bahasa diperlukan, terutama untuk memperkenalkan potensi pariwisata, ekonomi, dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia ke dunia,” kata Sri Wahyu Utami mengutip sambutan Depmin.
Penerjemahan takarir sudah banyak dilakukan penerjemah di instansi pemerintah pusat dan daerah melalui pengembangan media sosial berbasis audio-visual, seperti YouTube, sehingga membutuhkan penerjemahan takarir untuk menyebarluaskan informasi kepada dunia.
Selain itu, penerjemahan takarir juga dapat diaplikasikan pada kebutuhan pembuatan video konvensional mengenai profil instansi, destinasi pariwisata unggulan nasional dan daerah, serta video yang menjelaskan potensi investasi dan bisnis di Indonesia.
“Mempertimbangkan hal itu, Sekretariat Kabinet menjawab kebutuhan pelatihan penerjemahan takarir dalam rangka meningkatkan kompetensi para PFP`dalam melaksanakan tugas penerjemahan takarir guna mendukung peningkatan kinerja instansi masing-masing,” kata Depmin dalam sambutannya.
Penyelenggaraan diklat yang dilaksanakan oleh Setkab ini sebagai wujud komitmen Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pada pasal 31 mengatur tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, melalui Diklat Fungsional dan Teknis.
Selanjutnya, imbuh Depmin, diklat juga harus meningkatkan kompetensi teknis, manajerial atau kepemimpinan, peningkatan efisiensi, efektifitas, serta kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerja sama dan tanggungjawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasi.
Depmin berharap dengan diklat penerjemahan takarir ini, PFP dapat meningkatkan kompetensi di bidang penerjemahan takarir dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dari kementerian dan instansi masing-masing.
“Pesan kami kepada peserta diklat, pergunakan kesempatan diklat teknis ini dengan sebaik-baiknya selama mengikuti diklat,” pungkas Depmin.
Mewakili Depmn, Kepala Pusbinter juga mengucapkan terima kasih kepada panitia dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan I Tahun 2021 ini. (FID/AIT/TMJ)