Pemerintah Terbitkan Inpres 4/2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Agustus 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 3.266 Kali

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua, melalui Inpres ini Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran terkait untuk:

Pertama, mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.

Kedua, melakukan promosi penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua secara meluas kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam); Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Kesehatan (Menkes); Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR); serta Menteri Perhubungan (Menhub).

Kemudian kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Barekraf); serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selanjutnya kepada Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Instruksi juga ditujukan kepada sejumlah kepala daerah di Papua, yaitu Gubernur Papua; Wali Kota Jayapura; Bupati Jayapura; Bupati Mimika; serta Bupati Merauke.

Kemudian, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk melaksanakan tiga hal, yaitu:
a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pemetaan risiko gangguan politik dan keamanan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
b. mengoordinasikan percepatan penyelesaian masalah pertanahan di lokasi pembangunan venue penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI; dan
c. melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan kepada Mendagri diinstruksikan untuk memfasilitasi percepatan hibah barang milik negara prasarana dan sarana pertandingan PON XX dan Peparnas XVI dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua serta memfasilitasi pemberian dukungan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.

Menkeu diperintahkan oleh Presiden untuk memfasilitasi percepatan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait dalam persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara. Juga untuk memfasilitasi percepatan hibah barang milik negara prasarana dan sarana pertandingan PON XX dan Peparnas XVI dari Kementerian PUPR kepada Pemprov Papua.

Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Menkes, yaitu untuk:
a. mengoordinasikan dan memastikan kesiapan sarana, prasarana kesehatan, fasilitas karantina, dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan selama penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
b. memfasilitasi penyusunan protokol kesehatan baik di venue, wisma atlet, bandar udara (bandara), hotel, maupun lokasi lain yang menjadi pusat konsentrasi massa pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
c. memfasilitasi vaksinasi bagi seluruh atlet, pelatih, kontingen, tenaga keolahragaan lainnya, panitia, dan masyarakat di sekitar venue pertandingan yang berpartisipasi pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
d. memfasilitasi screening kesehatan melalui pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan/atau Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) secara berkala bagi seluruh personel yang terlibat pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
e. melakukan pendampingan dan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua; dan
f. memfasilitasi fasilitas anti doping bekerjasama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia.

Kemudian, Menteri PUPR diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan dan/atau rehabilitasi prasarana dan sarana penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua. Juga melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka percepatan serah terima dan proses hibah hasil pembangunan baru dan/atau rehabilitasi prasarana dan sarana penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.

Selanjutnya, Menteri LHK diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan venue penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua yang dibangun di kawasan hutan lindung agar tetap mengedepankan penataan lingkungan hutan lindung dan tidak melanggar aturan tata ruang wilayah.

Menparekraf/Kepala Barekraf diinstruksikan untuk memfasilitasi dan menyupervisi penyediaan tenaga ahli profesional pada pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua serta menyupervisi penyiapan upacara pembukaan dan penutupan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.

Kemudian, Menpora diinstruksikan untuk memfasilitasi penyesuaian dukungan anggaran penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua dan kebutuhan penerapan protokol kesehatan serta mengoordinasikan penyusunan protokol kesehatan baik di venue, wisma atlet, bandara, hotel, maupun lokasi lain yang menjadi pusat konsentrasi massa pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.

Menpora juga diperintahkan Presiden untuk mengoordinasikan vaksinasi bagi seluruh atlet, pelatih, kontingen, tenaga keolahragaan lainnya, panitia, dan masyarakat di sekitar venue pertandingan yang berpartisipasi pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.

Instruksi Presiden selanjutnya ditujukan kepada Panglima TNI, yaitu untuk:
a melaksanakan pengamanan VVIP terhadap Presiden/Wakil Presiden pada kegiatan pembukaan/penutupan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
b. melaksanakan pengamanan dan pengawalan di venue, akomodasi, dan transportasi pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
c. menyusun pemetaan risiko atas potensi gangguan keamanan dan menyusun rencana operasi dan kontijensi pengamanan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
d. melaksanakan pembinaan masyarakat dan penegakan penerapan protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
e. mendukung personel, alat utama sistem senjata, sarana dan prasarana darat, laut, dan udara untuk memobilisasi personel dan peralatan yang diperlukan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua; dan
f. membantu Kapolri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.

Kemudian kepada Kapolri diinstruksikan untuk:
a. menyusun pemetaan risiko atas potensi gangguan keamanan dan menyusun rencana operasi dan kontijensi pengamanan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
b. melaksanakan pembinaan masyarakat dan penegakan penerapan protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua; dan
c. melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.

Terakhir, khusus kepada Gubernur Provinsi Papua, Presiden Jokowi memerintahkan untuk:
a. melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana PON XX dan Peparnas XVI Papua;
b. menjamin upaya percepatan penyelesaian masalah pertanahan di lokasi venue penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
c. menetapkan protokol kesehatan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua setelah berkoordinasi dengan Menpora dan Menkes;
d. menjamin terlaksananya koordinasi jajaran organisasi perangkat daerah dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka percepatan proses hibah barang milik negara prasarana dan sarana PON XX dan Peparnas XVI Papua;
e. menjamin dukungan alokasi anggaran yang diperlukan untuk operasi dan pemeliharaan serta pengamanan prasaran dan sarana PON XX dan Peparnas XVI Papua baik yang dibangun melalui pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan
f. menjamin percepatan penyusunan rincian perencanaan anggaran tambahan untuk penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua dengan mengintegrasikan aspek protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Semua instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres 4 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 10 Agustus 2021.

(UN)

Berita Terbaru