Cegah Masuknya Varian Baru Corona, Pemerintah Perketat Seluruh Pintu Masuk Negara
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah melakukan pengetatan di seluruh pintu masuk negara guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini, Senin (13/09/2021) malam, secara virtual.
“Pemerintah memutuskan untuk memperkuat seluruh pintu masuk negara dengan melengkapi dan memperketat proses karantina di sana, baik itu masuknya itu melalui udara, laut, maupun darat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengawasi secara ketat perkembangan varian baru virus Corona dari seluruh dunia. Menkes mengungkapkan terdapat tiga varian yang masuk dalam pengamatan pemerintah, yaitu varian Lambda (C.37) yang sudah tersebar di 42 negara, varian Mu (B.1.621) tersebar di 49 negara, dan varian C.1.2 yang sudah menyebar ke 9 negara.
“Ketiga varian ini memang sedang dalam penelitian, bagaimana perilakunya, laju penularannya, dan apakah mereka bisa menghindar dari antibodi yang terbentuk secara natural maupun vaksinasi. Dan sampai sekarang memang belum ada hasil riset yang pasti,” ujarnya.
Lebih lanjut Menkes menegaskan bahwa ketiga varian yang diamati tersebut belum terdeteksi di tanah air. Untuk mendeteksi keberadaan varian baru SARS-CoV-2, pemerintah juga terus meningkatkan upaya pengetesan whole genome sequensing (WGS).
“Kita juga memperkuat jaringan lab Whole Genome Sequencing (WGS) agar kita bisa dengan cepat melakukan identifikasi dari varian baru ini,” ujar Budi.
Menkes memaparkan, saat ini sudah terdapat 21 jaringan laboratorium di Indonesia yang dapat melakukan pengetesan dengan memadai. Melalui jaringan lab tersebut, setiap bulannya telah dilakukan 1.866 genome sequencing, sehingga total yang sudah dilakukan sejak Januari hingga Agustus mencapai 6.161 genome sequencing.
“Tahun lalu, satu tahun kita hanya lakukan 340 genome sequencing. Sekarang, sampai bulan Agustus sudah 6.161 genome sequencing,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pelaku perjalanan internasional dari luar negeri harus memenuhi syarat telah menerima vaksinasi dosis lengkap, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali (H-3 sebelum keberangkatan, saat kedatangan, dan hari ketujuh di masa karantina), serta melakukan karantina selama delapan hari. Selain itu juga dilakukan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
“Jadi masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedang Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1–2 minggu ke depan,” tegas Luhut. (TGH/UN)