Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 September 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 846 Kali

Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami mewakili Demin Setkab Farid Utomo membuka Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II/2021, Rabu (22/09/2021). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Sekretariat Kabinet (Setkab) selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penerjemahan Takarir (Subtitle) Angkatan II Tahun 2021. Kegiatan yang diikuti sebanyak 20 peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah ini berlangsung secara virtual mulai dari tanggal 22 hingga 28 September 2021.

“Pendidikan dan pelatihan penerjemahan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efesiensi organisasi di bidang penerjemahan sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Deputi Bidang Administrasi (Demin) Setkab, Farid Utomo yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utami, saat membuka Diklat, Rabu (22/09/2021).

Farid menegaskan, Setkab melalui Pusbinter akan terus berupaya melaksanakan pembinaan kepada seluruh penerjemah, baik di instansi pusat maupun daerah melalui penyelenggaraan diklat berdasarkan kebutuhan para penerjemah sesuai dengan tugas dan fungsi di instansi masing-masing.

Penyelenggaraan diklat ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan.

“Pada Pasal 70 pada UU ini disebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan,” ungkap Farid.

Lebih lanjut, Demin menyampaikan bahwa Diklat Penerjemahan Takarir  Angkatan II/2021 ini diselenggarakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan (needs assessment) secara komprehensif yang dilakukan Setkab berkaitan dengan kebutuhan penerjemahan di instansi pemerintah. Hasil analisis tersebut digunakan untuk menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan instansi.

“Pada setiap pelatihan, Setkab juga selalu melaksanakan proses sistematik dari sebuah pelatihan yang bersifat integratif, yaitu perencanaan (training need assessment), implementasi, dan evaluasi. Ketiga tahapan tersebut memiliki peranan yang sangat penting,” terangnya.

Farid menambahkan, diklat takarir diadakan Setkab dengan pertimbangan bahwa pada era globalisasi dan di masa pandemi saat ini para penerjemah sering mendapatkan tugas untuk menerjemahkan potensi pariwisata, ekonomi, dan kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia dengan menggunakan media sosial berbasis audio-visual dalam rangka memperkenalkan Indonesia ke negara sahabat dan mitra pembangunan.

“Alhasil, penerjemahan takarir bagi para Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari,” imbuhnya.

Saat ini, video dengan takarir sudah banyak diunggah pada kanal berbagi video YouTube. Farid pun mendorong para penerjemah pemerintah untuk memanfaatkan video dengan takarir untuk menyebarluaskan informasi kepada dunia.

“Penerjemahan takarir juga dapat diaplikasikan pada kebutuhan pembuatan video konvensional mengenai profil instansi, destinasi pariwisata unggulan nasional dan daerah, serta video yang menjelaskan potensi investasi dan bisnis di Indonesia,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Demin menyampaikan harapan agar melalui diklat ini para penerjemah pemerintah dapat meningkatkan kompetensi di bidang penerjemahan takarir dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dari instansi masing-masing.

“Pesan kami kepada peserta diklat, pergunakan kesempatan diklat teknis ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (FID/UN)

Berita Terbaru