Pemerintah Isyaratkan Perpanjang Kontrak Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Hingga Akhir 2015
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui siaran persnya beberapa waktu lalu mengisyarakat, kemungkinan perpanjangan kontrak bagi fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang masih siap dilanjutkan kontraknya.
Kemungkinan diperpanjang penugasaannya hingga akhir 2015 dalam rangka pengakhiran PNPM MPd pada tahun 2015 serta pengawalan pendampingan desa, khususnya pengelolaan dana desa yang bersumber pada APBN-P tahun 2015 yang secara bertahap akan mulai dialokasikan dan disalurkan pada pertengahan bulan April 2015, bunyi siaran pers itu.
Lebih lanjut diinformasikan bagi fasilitator yang masih akan melanjutkan penugasannya dalam rangka pengakhiran PNPM Mandiri pada tahun 2015, proses perpanjangannya kontraknya akan dilakukan pada minggu ketiga dan keempat bulan Maret 2015, setelah diselesaikannya DIPA APBN-P Tahun 2015 pada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sebagaimana diketahui Program PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah berakhir pada bulan Desember 2014 dan sebanyak 13.891 fasilitator yang tersebar diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Pusat, regional, provinsi, kabupaten hingga tingkat kecamatan statusnya telah diputus kontrak pada tanggal 31 Desember 2014 oleh Kementerian Dalam Negeri dan siap untuk melanjutkan kontraknya pada tahun 2015.
Namun sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, maka tanggung jawab pengelolaan PNPM-MPd dialihkan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tenaga Pendamping Desa
Sementara untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendamping desa dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dilakukan proses seleksi secara terbuka pada bulan April Mei 2015 termasuk pelatihan tenaga pendamping desa yang terpilih untuk dapat mulai bertugas sebagai tenaga pendamping desa pada 74.093 desa yang terdaftar secara resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Data Wilayah Desa Tahun 2015.
Proses seleksi untuk calon tenaga pendamping desa akan dilakukan secara terdesentralisasi pada tingkat kabupaten melalui pembinaan dari tingkat provinsi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di tingkat Kabupaten yang akan dibantu konsultan manajemen di tingkat kabupaten.
Salah satu kriteria pokok dalam seleksi calon tenaga pendamping desa adalah penduduk desa setempat yang sebelumnya telah berpengalaman atau terdaftar sebagai kader pembangunan desa (KPD) atau kader pemberdayaan masyarakat desa (KPND). (kun/es)