Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Oktober 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 1.722 Kali

Presiden Joko Widodo

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.

“Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (12/10/2021).

Keppres tersebut ditandatangani Presiden setelah DPR menyetujui pemberian amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik ini.

“Kita kemarin menerima surat dari DPR bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi,” ujar Mensesneg.

Sebelumnya, pada tanggal 29 September lalu Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR terkait permintaan pertimbangan atas pemberian amnesti ini.

Selanjutnya, Mensesneg memaparkan, pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tandas Pratikno. (FID/UN)

Berita Terbaru