Presiden Jokowi Instruksikan Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi K/L

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.108 Kali

PNS-2Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya mengenai Pengisian Pimpinan Jabatan Tinggi  secara terbuka dan kompetitif, guna terselenggaranya pembangunan yang berdayaguna dan berhasil guna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Februari 2015 lalu telah menandatangani  Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/Lembaga (K/L).

Instruksi tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Jaksa Agung Republik Indonesia; 3. Sekretaris Kabinet; 4. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 5. Para Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; dan 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

“Untuk melaksanakan percepatan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada tahun 2015 bagi Kementerian/Lembaga baru atau Kementerian/Lembaga yang melakukan reorganisasi,” bunyi diktu PERTAMA Inpres tersebut.

Presiden menginstruksikan agar melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong secara cepat dan tepat untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan yang dapat mengganggu kinerja fisik dan keuangan tahun anggaran 2015, serta pelayanan publik dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 itu disebutkan, agar dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai rekam jabatan yang meliputi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, integritas dan moralitas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi melalui proses yang lebih singkat dan sederhana oleh Panitia Seleksi.

“Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi yang singkat dan sederhana dapat dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja, yang meliputi pengumuman 5 (lima) hari, dan seleksi sesuai dengan rekam jejak jabatan serta wawancara calon Pejabat Pimpinan Tinggi,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.

Dalam hal tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya tertentu, menurut Inpres No. 3/2015 itu, dapat diisi kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.

Presiden menginstruksikan agar dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian agar berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEDELAPAN Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Februari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru