Satgas Terbitkan Edaran Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Desember 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.377 Kali

SE Satgas COVID 24-2021Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Latar belakang diterbitkannya aturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas, Suharyanto pada tanggal 29 November ini adalah, bahwa selama periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan COVID-19 di masyarakat.

“Berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi COVID-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan, maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” lanjut Ketua Satgas dalam SE.

SE ini disusun dengan maksud untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. Adapun tujuannya adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode tersebut.

“Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022,” tegasnya.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dengan pengaturan sebagai berikut:

i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

iv. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada angka 1.b.iii;

v.  Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;

c. Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri; dan

d. Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1.c. dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

2. Pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur sebagai berikut:
Ketentuan pengaturan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

3. Pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan PeduliLindungi dan wajib membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik yang akan melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing;

b. Ketentuan pengaturan tentang pembentukan dan optimalisasi fungsi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19;

c. Dalam hal fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi tidak membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dapat memberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis, peringatan, hingga penutupan sementara fasilitas publik terkait; dan

d. Satgas Penanganan COVID-19 daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) wajib mengaktivasi kembali dan mengoptimalisasikan fungsinya untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerahnya masing-masing.

4. Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.

5. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lainnya yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Alur komando dan pengendalian dilakukan dari pusat hingga ke daerah oleh Satgas Penanganan COVID-19 nasional kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah setingkat di bawahnya secara berjenjang hingga ke tingkat desa/kelurahan. Alur pelaporan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah di tingkat desa/kelurahan kepada Satgas Penanganan COVID-19 daerah setingkat di atasnya secara berjenjang hingga ke tingkat nasional;

2. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID- 19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

3. Pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilakukan secara berkala dan berjenjang dari Satgas Penanganan COVID-19 daerah pada tingkatan wilayah fasilitas publik yang bersangkutan, serta dalam hal penegakan disiplin dan pemberian sanksi dapat dilakukan oleh TNI dan Polri pada tingkatan wilayah fasilitas publik yang bersangkutan;

4. K/L, TNI, Polri dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

6.  Satgas Penanganan COVID-19 daerah memiliki tanggung jawab dalam terselenggaranya pelaksanaan pengaturan aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19, dengan mengoptimalkan Pos Komando (Posko) di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa hingga RT/RW dalam menjamin terkendalinya laju penularan pada semua klaster yang disebabkan oleh kegiatan masyarakat pada aspek mobilitas, kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan kegiatan kunjungan silaturahmi masyarakat.

Di dalam SE dituangkan juga mengenai sosialisasi, dengan ketentuan sebagai berikut berikut:
Sosialisasi pengaturan dan pembatasan aktivitas masyarakat serta upaya pengendalian COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan, termasuk tapi tidak terbatas pada:

1. Tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;

2. Kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerahnya;

3. Pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya; dan

4. Media kepada masyarakat umum.

SE yang berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini,” tandas Suharyanto menutup edarannya.

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Berita Terbaru