Organisasi Baru Kementerian Perindustrian: Nama Berubah, Jumlah Ditjen Tetap 6

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 34.011 Kali

KemenperinSehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 16 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.

Perpres ini menyebutkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri.

“Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Susunan Organisasi Kementerian Perindustrian, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro; c. Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka; d. Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; e. Ditjen Industri Kecil dan Menengah; f. Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri; g. Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional.

Selain itu: h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; j. Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri; k. Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.

Sebagai perbandingan dalam periode sebelumnya, organisasi Kementerian Perindustrian itu tidak mengalami perubahan dari segi jumlah jabatan organisasi, yaitu terdiri atas 12 jabatan (Sekretaris Jenderal, 6 Ditjen, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta 3 Staf Ahli. Namun ada perubahan di nama-nama Direktorat Jenderal (Ditjen), Badan, dan Staf Ahli.

Sebelumnya Ditjen di Kementerian Perindustrian terdiri atas: 1. Ditjen Basis Industri Manufaktur; 2. Ditjen Industri Agro (tetap, red); 3. Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi; 4. Ditjen Industri Kecil dan Menengah (tetap, red); 5. Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri (tetap, red); dan 6. Ditjen Kerjasama Industri Internasional. Sementara nama Badan sebelumnya adalah Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 ini juga menyebutkan, di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk melaksanak tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Perindustrian, red)  setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 36 Perpres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Perindustrian, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Maret 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru