Berlaku Mulai Sabtu, Harga Premium Jadi Rp 7.300/L, Solar Rp 6.900/L

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.199 Kali

spbu-750x422Dengan pertimbangan demi menjaga menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa terhitung mulai Sabtu (28/3) pukul 00.00 WIB menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bensin Premium RON 88 dan minyak solar.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiraatmaja, dalam siaran persnya Jumat (27/3) malam mengumumkan, per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar  Rp. 500/liter.

Dengan demikian, harga Premium naik menjadi Rp 7.300 per liter, sedangkan harga solar menjadi Rp 6.900 per liter. Adapun untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).

<

 

No Komoditi Harga Lama  Harga Baru
     (Rp/Liter)   (Rp/Liter)
 1 Minyak Solar  6.400  6.900
 2 Bensin Premium RON 88  6.800  7.300

 

“Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik,” tulis IGN Wiraatmaja dalam siaran pers itu.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif. (Humas Kementerian ESDM/ES)

 

 

 

Berita Terbaru