Resmi, Presiden Jokowi Izinkan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Bangun Infrastruktur
Dengan pertimbangan unyuk mempercepat pembangunan infrastruktur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.
KPBU, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan prinsip Kemitraan, Kemanfaatan, Bersaing, Pengendalian dan pengelolaan risiko, Efektif, dan Efisien.
Adapun infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 itu adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial.
Infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial mencakup: a. Infrastruktur transportasi; b. Infrastruktur jalan; c. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi; d. Infrastruktur air minum; e. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; f. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; g. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; h. Infrastruktur komunikasi dan informasi.
Selain itu: i. Infrastruktur ketenagalistrikan; j. Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan; l. Infrastruktur konservasi energi; m. Infrastruktur fasilitas pendidikan; n. Infrastuktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga; o. Infrastruktur kawasan; p. Infrastruktur pariwisata; q. Infrastruktur kesehatan; r. Infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan s. Infrastruktur perumahan rakyat.
KPBU dapat merupakan Penyediaan Infrastruktur yang merupakan gabungan 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud, bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, dalam pelaksanaan KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang sektor.
Dalam hal KPBU merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki kewenangan terhadap sektor infrastruktur yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud menandatangani nota kesepahaman mengenai PJPK.
Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud paling kurang memuat: a. Kesepakatan pihak yang menjadi koordinator PJPK; b. Kesepakatan mengenai pembagian tugas dan anggaran dalam rangka penyiapan, transaksi, dan manajemen KPBU; dan c. Jangka waktu pelaksanaan KPBU, bunyi Pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 38 Tahun 2015 itu.
Khusus untuk pengadaan tanah, menurut Perpres ini, diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam hal KPBU layak secara finansial, Badan Usaha Pelaksana dapat membayar kembali sebagian atau seluruh biaya pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, bunyi Pasal 10 Ayat (5) Perpres ini.
Mengenai pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atas penyediaan infrastruktur, menurut Perpres ini, bersumber dari: a. Pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; b. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment): dan atau c. Bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif, Perpres ini menegaskan, PJPK menetapkan tarif awal atas penyediaan infrastruktur. Tarif awal dan penyesuiannya, ditetapkan untuk memastikan pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan dalam kurun waktu tertentu, bunyi Pasal 12 Ayat (2) Perpres tersebut.
Dalam hal pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana ditetapkan bersumber dari Pembayaran atas Ketersediaan Layanan, menurut Perpres ini, PJPK menganggarkan dana Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana pada masa operasi selama jangka waktu yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
PJPK melakukan Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha Pelaksana apabila telah memenuhi kondisi: a. Infrastruktur yang dikerjasamakan telah dibangun dan dinyatakan siap beroperasi; dan b. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyatakan bahwa infrastruktur telah memenuhi indikator layanan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama, bunyi Pasal 13 Ayat (4) Perpres No. 38 Tahun 2015 itu.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 itu, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memprakarsasi Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha melalui skema KPBU. Namun Badan Usaha juga dapat mengajukan prakarsa KPBU kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsasi Badan Usaha adalah yang memenuhi kriteria: a. Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; b. Layak secara ekonomi dan finansial; dan c. Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur.
Terhadap Badan Usaha pemrakarsa KPU, menurut Perpres ini, dapat diberikan alternatif kompensasi berupa: a. Pemberian tambahan nilai sebesar 10%; b. Pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match) sesuai dengan hasil penilaian dan proses pelelangan; atau c. Pembelian prakarsa KPU, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerag atau oleh pemenang lelang.
Menurut Perpres ini, Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap KPBY, yang diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur. Jaminan Pemeritah diberikan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risko keuangan dalam APBN, bunyi Pasal 17 Ayat (3) Perpres tersebut.
Adapun mengenai kriteria, bentuk, tata cara, dan mekanisme Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada sutu KPBU ditetapkan oleh Menteri yang dalam hal ini bertindak mewakili kementerian.
Perpres ini juga mengatur mengenai perencanaan KPBU, dari mulai identifikasi dan Penetapan KPBU, penggaran KPBU; dan pengakategorian KPBU, hingga penyiapan KPBU yang meliputi Prastudi kelayakanan; rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah; penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan pengadaan tanah untuk KPBU.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015 itu. (Pusdatin/ES)