Luhut Pandjaitan Lantik Deputi dan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 60.857 Kali
Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan melantik para Deputi dan Staf Khususnya, di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (2/4)

Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan melantik para Deputi dan Staf Khususnya, di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (2/4)

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan melantik 4 (empat) Deputi dan 2 (dua) Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, di Aula Gedung III Sekretariat Negara, Kamis (2/4). Para deputi yang dilantik sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015 adalah: 1. Darmawan Prasodjo sebagai Deputi 1; 2. Yanuar Nugroho sebagai Deputi 2; 3. Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Deputi 3; dan 4. Eko Sulistyo sebagai  Deputi 4.

Sedangkan Staf Khusus yang dilantik melalui Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1 Tahun 2015 adalah Lambock V. Nahattands sebagai Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Bidang Hukum dan Undang-Undang; dan melalui Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 2 Tahun 2015 yaitu Atmadji Sumarkidjo sebagai Staf Khusus  Bidang Politik dan Media.

Dalam sambutannya, Luhut Pandjaitan mengatakan, Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas-tugas penting yaitu pengendalian dalam rangka memastikan program-program nasional yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden. Kedua, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap-program-program nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Ketiga, percepatan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional. Keempat, pemantauan terhadap kemajuan pelaksanaan program-program prioritas nasional. Kelima, pengelolaan isu-isu strategis. Keenam strategi, komunikasi politik dan diseminasi informasi. Dan ketujuh, menyampaikan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pembentukan keputusan.

Luhut mengingatkan agar para Deputi dan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan bekerja sesuai dengan fungsi Kepala Staf Presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015, yaitu bekerja pada rambu-rambu yang ada dalam Perpres untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan Kementerian atau Lembaga lain yang ada.

“Hal ini dilakukan juga untuk mencegah staf di lingkungan Kepala Staf Kantor Keppresidenan melakukan tugas-tugas yang bukan tugas pokok,” tegas Luhut.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menyebutkan,  Perpres No. 26 Tahun 2015 telah mengatur tentang penyelenggaraan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka pengendalian program-program komunikasi politik dan isu strategis. Ia menegaskan, bahwa KSP adalah lembaga yang bertanggungjawab kepada Presiden.

“Fungsi Kepala Staf Presiden adalah seperti Kepala Staf di TNI, yaitu memberikan pertimbangan baik diminta atau tanpa diminta oleh Panglimanya agar yang bersangkutan mampu mengambil keputusan yang optimal, yang dalam hal ini adalah Presiden,” jelas Luhut.

Luhut menegaskan bahwa keputusan Panglima bergantung juga kepada para staf dan jajarannya agar mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan yang terbaik kepada Panglimanya. Karena yang bisa bertindak adalah Panglima. Namun ia meyakinkan, bahwa para Deputi dan staf yang dimiliki Kantor Staf Presiden adalah staf terpilih.

“Keberhasilan kita adalah apabila Presiden mampu mengambil keputusan yang optimal, jangan pernah ragu mengatakan itu baik kalau itu memang baik,” tegas Luhut.

Tampak hadir dalam acara pelantikan Deputi Kantor Staf Kepresidenan dan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan itu antara lain : Anggota DPR-RI Ruhut Sitompul, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Taufik Sukasah, Deputi bidang Polhukam Seskab Bistok Simbolon, Deputi Bidang Persidangan Kabinet Seskab Sipa, Deputi Bidang Administrasi Seskab Farid Utomo. Deputi Sekretariat Wakil Presiden Dewi Fortuna Anwar, dan para pejabat eselon I dan II Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Wakil Presiden. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru