Sekretariat Kabinet Selenggarakan Diklat Teknis Penerjemah Teks Jurnalistik Secara Daring

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Maret 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.407 Kali

Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami menyampaikan sambutan tertulis Depmin Setkab Farid Utomo saat membuka diklat, Kamis (24/03/2022) secara daring. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penerjemahan Teks Jurnalistik Angkatan II Tahun 2022 secara daring, Kamis (24/03/2022) pagi.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Administrasi (Depmin) Setkab, Farid Utomo menegaskan bahwa sebagai instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP), Setkab akan terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi penerjemah.

“Sekretariat Kabinet selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah terus berupaya melakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi penerjemah, di antaranya melalui pendidikan dan pelatihan,” ungkap Depmin Setkab dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami, saat membuka Diklat, Kamis (24/03/2022) secara daring.

Menurutnya, pengembangan kompetensi penerjemahan bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan penerjemah sehingga memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal, baik bagi unit kerja maupun bagi organisasi.

“Di era jabatan fungsional, Sekretariat Kabinet harus juga dapat bersinergi dengan semua pihak, baik secara horizontal maupun vertikal, di antaranya dengan instansi pembina sebagai penerima layanan penerjemahan dan organisasi profesi, yaitu IPPI (Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia). Sinergitas mutlak diperlukan untuk mengembangkan kapasitas penerjemah sebagai ASN yang profesional, kompeten, dan kompetitif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia menyampaikan, diklat teknis penerjemahan teks jurnalistik bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku agar dapat melaksanakan tugas di bidang penerjemahan teks jurnalistik sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing secara BerAKHLAK sesuai dengan nilai dasar ASN dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dari kementrian ataupun instansi masing-masing penerjemah.

“Diklat teknis penerjemahan teks jurnalistik diselenggarakan kembali dalam rangka mengakomodir kebutuhan dan antusiasme penerjemah yang belum berkesempatan mengikuti diklat tersebut pada tahun 2021,” jelasnya.

[Tonton Podkabs Episode 2: Menteri PUPR Kupas Tuntas Visi dan Tantangan Pembangunan Infrastruktur di Tanah Air di Kanal YouTube Setkab]

 Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdapat penambahan jam pelajaran dalam diklat ini. Praktik penerjemahan yang semula 24 jam pelajaran berubah menjadi 33 jam pelajaran, sehingga perbandingan antara teori penerjemahan teks jurnalistik dan praktik yaitu 30 persen berbanding 70 persen.

“Bahasa jurnalistik mempunyai beberapa ciri utama, di antaranya sederhana, singkat, padat, lugas, menarik, logis, gramatikal, dan mengutamakan kalimat aktif. Bahasa jurnalistik tentu saja berbeda dengan bahasa pidato atau surat resmi kenegaraan. Oleh karena itu, penerjemah harus memahami prinsip-prinsip dasar dan penerjemahan teks jurnalistik,” tegasnya.

Farid mengungkapkan bahwa di era disrupsi teknologi seperti sekarang, kebutuhan akan informasi yang aktual dan faktual melalui digital platform, baik skala lokal, nasional maupun internasional merupakan kebiasaan baru di era modern saat ini. Oleh karena itu, ia memandang seorang penerjemah harus mampu beradaptasi dengan hal-hal tersebut dan mempunyai kemampuan menghasilkan penerjemahan konten jurnalistik yang menarik dan berterima.

“Penerjemahan teks jurnalistik merupakan salah satu butir kegiatan yang dilakukan oleh penerjemah dalam mendukung tugas dan fungsi instansi masing-masing. Saat ini hampir semua instansi pusat dan daerah mempunyai situs web yang berisi konten berita yang komprehensif dan bahkan telah memiliki versi terjemahan dalam berbagai bahasa, terutama bahasa Inggris. Oleh karenanya, pemerintah memanfaatkan situs web antara lain untuk menyosialisasikan kebijakan dan berita secara tepat dan cepat agar masyarakat mendapatkan informasi yang aktual dan terpercaya,” ungkapnya.

[Dengarkan Podkabs Episode 2: Menteri PUPR Kupas Tuntas Visi dan Tantangan Pembangunan Infrastruktur di Tanah Air di kanal Spotify Setkab]

 Depmin mengungkapkan, penerjemah memiliki peran yang penting dan strategis sebagai jembatan komunikasi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri.  Untuk itu, ia berharap para penerjemah dapat terus mengembangkan kompetensinya agar menjadi seorang penerjemah yang andal.

“Harapan kami, penerjemah akan terus mengembangkan kompetensinya dengan mengikuti banyak pelatihan, membaca banyak referensi atau literatur dan lain-lain. Alhasil penerjemah akan siap ditugaskan oleh pimpinan sewaktu-waktu dalam berbagai kondisi dan situasi,” pungkasnya.

Diklat yang akan digelar selama enam hari ini, menghadirkan Redaktur senior LKBN Antara Sri Haryati sebagai narasumber. Selain dihadiri para peserta diklat, pembukaan diklat teknis penerjemahan teks jurnalistik ini juga dihadiri oleh para pejabat kementerian/lembaga dan juga pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet. (TGH/AIT/ST)

Berita Terbaru