Eksekusi Mati Siti Zaenab, Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Mendalam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperoleh laporan pelaksanaan eksekusi mati atas diri Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, di Madinah, Arab Saudi, Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat. Presiden menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Siti Zainab, dan mendoakan almarhuman mendapat tempat terbaik di sisiNya.
“Saya sudah melaporkan kepada presiden mengenai kejadiannya. Jadi pada hari ini, kura mendapatkan informasi setelah eksekusi itu dilakukan,” kata Menteri Luar Negeri Retno K.P. Marsudi kepada wartawan, usai jamuan makan malam dengan Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).
Mendengat laporannya itu, Menlu mengatakan, Presiden Jokowi sangat berduka. Beliau berduka atas kabar ini, ujarnya.
Menurut Menlu, Presiden Jokowi juga menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya almarhumah dan mendoakan semoga almarhumah mendapat tempat yang baik di sisi-Nya.
Presiden juga menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada warga negara yang ada di luar negeri.
Tidak Dilaporkan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47 tahun), telah dieksekusi mati (qishas) di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat. Informasi mengenai pelaksanaan qishas itu diterima Pemerintah RI melalui pengacara Siti Zainab, yaitu Khudran Al Zahrani.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan, tidak ada pemberitahuan kepada perwakilan RI terkait pelaksanaan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab itu.
Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut, tegas Kementerian Luar Negeri RI melalui siaran persnya Selasa (14/4) malam.
Siti Zainab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jatim, pada 12 Maret 1968. Ia merupakan buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Sudah Maksimal
Terkait masalah yang dihadapi Siti Zainab, Kementerian Luar Negeri menjelaskan, dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingiya, dan memohonkan pengampunan dari keluarga.
Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, tulis siaran pers Kemlu.
Upaya yang sudah dilakukan Pemerintah RI untuk membebaskan Siti Zainab di ataranya adalah langkah hukum dengan m enunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab, serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.
Adapun langkah diplomatik telah dilakukan oleh tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015), dengan mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut.
Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab. (*/ES)