Perpres No. 40/2015: Jumlah Dirjen di Kementerian Perhubungan Tetap 4

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 48.320 Kali

Gd. KemenhubTerkait dengan telah ditetapkan pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 1 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Terkait dengan tugas tersebut, Perpres No. 40/2015 juga mengatur organisasi Kementerian Perhubungan yang terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu: f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.

Jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya, struktur organisasi Kementerian Perhubungan itu hampir tidak mengalami perubahan berarti, kecuali keberadaan 4 (empat) Staf Ahli yang sebelumnya tidak disebutkan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 itu, di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres tersebut.

Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 itu juga menegaskan, selain organisasi sebagaimana dimaksud, untuk penyelenggaraan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal, Menteri Perhubungan membentuk organisasi Mahkamah Pelayaran.

Sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga ditunjuk menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 April 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru