LKPP 2021 Peroleh Opini WTP dari BPK, Presiden: Pencapaian Baik di Tahun yang Berat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Juni 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.378 Kali

Penyampaian LHP LKPP Tahun 2021 oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Kamis (23/06/2022). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa syukurnya karena di tengah situasi yang berat akibat pandemi COVID-19 pemerintah dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021.

Hal tersebut diucapkan Presiden pada Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/06/2022).

“Alhamdulillah tahun 2021 tadi sudah disampaikan oleh Ketua BPK, bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP). WTP ini merupakan pencapaian yang baik di tahun yang sangat berat di 2021,” ujar Presiden.

Meski demikian, Kepala Negara menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara.

“Tujuannya adalah bagaimana kita mampu menggunakan uang rakyat sebaik-baiknya. Bagaimana kita mampu mengelola dan memanfaatkannya secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan performa pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif sekaligus bekerja melaksanakan program-program dengan memperhatikan tata kelola keuangan yang baik.

“Kami meyakini dengan penerapan tata kelola yang baik akan meningkatkan efektivitas mitigasi risiko sekaligus mendorong efektivitas pencapaian target dan sasaran-sasaran program,” kata Presiden.

Kepala Negara pun menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan BPK, terutama terkait dengan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021.

“Kepada para menteri, kepala lembaga, maupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK,” kata Presiden.

Presiden optimistis perbaikan-perbaikan tersebut akan membawa tata kelola keuangan negara Indonesia menjadi semakin baik.

Menutup sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK atas masukan dan dukungan yang selama ini diberikan terutama pada saat Indonesia menghadapi pandemi selama dua tahun terakhir.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selalu memberikan masukan dan dukungan dalam pengelolaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita bekerja bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan serta yang semakin efektif dan tepercaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 yang merupakan laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021,” kata Isma.

Isma menambahkan, masih terdapat empat LKKL Tahun 2021 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

“Namun demikian secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021. Terkait hal ini, kami berharap pemerintah dapat terus melakukan upaya efektif agar nantinya seluruh kementerian/lembaga dapat memperoleh opini WTP,” pungkas Isma. (HIM/SLN/UN)

Berita Terbaru