Ketentuan Ikuti Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Agustus 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 6.380 Kali

Upacara Peringatan HUT RI (Foto: Dokumentasi BPMI)

Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih tahun 2022 akan dilakukan secara terbuka dengan jumlah undangan terbatas. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa para menteri, ketua lembaga, dan perwira tinggi TNI-Polri, serta masyarakat umum akan diundang secara terbatas untuk hadir mengikuti jalannya upacara di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Agustus nanti.

“Pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas, masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000, kurang lebih 2 ribuan di pagi hari dan 2.000-3.000 di sore hari,” ujar Heru dalam keterangannya, di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (01/08/2022).

Heru menjelaskan, khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya upacara di Istana wajib mendaftar di laman yang telah ditentukan dengan jumlah terbatas. Setelah mendaftar, masyarakat kemudian akan mendapatkan undangan untuk hadir mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

“Siapa masyarakat yang ingin hadir itu akan sistemnya seperti FiFo, first in first out, artinya siapa yang cepat dia mendaftar di laman yang sudah ditentukan dan masyarakat bisa mendapatkan undangan. Di luar itu mungkin secara otomatis sistem itu (akan) tertutup, sehingga begitu mulai hari ini di daftar sudah sampai di posisi 2.000 undangan, maka undangan untuk masyarakat sudah selesai,” jelasnya.

Kegiatan Peringatan Detik-Detik Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus nanti di Istana Merdeka, menurut Heru, secara resmi akan dimulai pada pukul 09.45 WIB. Sembari menunggu upacara dimulai, masyarakat akan disuguhkan dengan pertunjukan kesenian yang akan ditampilkan oleh para anak bangsa.

“Nah sebelumnya tentunya kami menghibur masyarakat di seluruh penjuru, baik itu di tanah air maupun perwakilan-perwakilan yang berada di luar negeri. Kita mulai dari pukul 08.00 (WIB) itu sudah bisa ada hiburan secara virtual, mulai 08.30 (WIB) sudah ada hiburan di Istana yang bisa diliput, bisa dilihat oleh seluruh masyarakat,” lanjutnya.

Sementara untuk rangkaian Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Heru menuturkan akan dimulai pukul 15.00 WIB yang diawali dengan kegiatan hiburan. Sementara itu, upacara penurunan bendera secara resmi akan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

“Jam 3 sore kita sudah mulai kegiatan acara hiburan, memasuki pukul 4 dan pukul 5 lewat sekitar lewat 20 itu acara akan diambil alih oleh Istana, itu secara resmi penurunan bendera akan dimulai,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, M. Yusuf Permana menjelaskan bahwa pelaksanaan upacara tahun ini akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain harus sudah mendapatkan vaksinasi penguat (booster), masyarakat yang akan mengikuti jalannya upacara dari Istana juga harus melakukan swab antigen.

“Pertama adalah masyarakat haruslah sudah divaksin booster, kemudian juga untuk masyarakat umum lainnya kami sampaikan juga untuk swab antigen. Itu menjadi salah satu bagaimana kami menerapkan protokol kesehatan di Istana,” ucap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa masyarakat yang tidak bisa hadir secara fisik dapat mengikuti jalannya upacara secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan dengan kapasitas 77 ribu orang. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat dan juga para diaspora yang berada di luar negeri untuk hadir mengikuti upacara.

“Itulah mengapa kami sekarang mendorong di angka 77 ribu, selain kapasitasnya lebih besar, juga angka 77 tepat di angka 77 tahun kita merdeka. Pada saatnya nanti akan kami launching aplikasinya, besok akan kami launching kepada masyarakat,” pungkasnya. (FID/UN)

Berita Terbaru