Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Cara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat Untuk Fakir Miskin

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 52.273 Kali

JompoUntuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin.

Dalam PP ini disebutkan, Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

PP ini menegaskan, bahwa pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fikir miskin. “Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan bidang sosial), Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.

Sumbangan masyarakat sebagaimana meliputi: a. Barang; b. Uang; dan/atau c. Surat berharga.

“Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dikumpulkan secara langsung atau tidak langsung,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 itu.

Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Adapun sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung merupakan sumbangan berupa barang, uang dan/atau surat berharga yang diumpulan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walkota melalui kegiatan sosial.

Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud berasald ari: a. Dalam negeri; dan/atau b. Luar negeri, yang dilaksanakan secara selektik.

“Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tegas Pasal 8 PP tersebut.

Kewenangan Menteri dalam pengumpulan sumbangan masyarakat dari dalam negeri adalah lebih dari 1 (satu) provinsi. Sedangkan Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sementara Bupati/Walikota berwenang mengumpulkan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

PP ini juga menyebutkan, sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sementara sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

“Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP No. 16/2015 itu.

Adapun pembukaan rekening tersendiri oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.

Menurut PP ini, sumbangan masyarakat yang berasal dari dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, dan selanjutnya dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.

Mengenai sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri, menurut PP ini, hanya dapat diperoleh secara langsung, dan dilaksanakan oleh Menteri.

Penggunaan Sumbangan

PP ini menegaskan, hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang berupa barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin. Adapun yang berupa uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin.

“Penggunaan sumbangan masyarakat hanya diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 itu.

Ditegaskan juga dalam PP tersebut, bahwa hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin.

Pasal 24 PP ini menyebutkan, hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam bentuk: a. Pengembangan potensi diri; b. Bantuan pangan dan sandang; c. Penyediaan pelayanan perumahan; d. Penyediaan pelayanan kesehatan; e. Penyediaan pelayanan pendidikan; f. Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; g. Bantuan hukum; dan/atau h. Pelayanan sosial.

“Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga sebagaimana dimaksud harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 26 PP tersebut.

Mengenai permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin, menurut PP ini, dapat diajukan langsung oleh: a. Perseorangan; b. Keluarga; c. Kelompok; d. Masyarakat; dan e. Lembaga Kesejahteraan Sosial, kesemuanya dengan mengajukan proposal kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Khusus untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial yang bermaksud mengajukan permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan  fakir miskin, harus memenuhi syarat: a. Memiliki kantor atau sekretariat tetap; b. Memiliki pengurus; c. Terdaftar pada instansi sosial; d. Rekomendasi dari instansi sosial; e. Daftar calon penerima sumbangan; f. Rencana pelaksanaan kegiatan sosial yang mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan g. Nomor rekening bank Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Ditegaskan PP ini, Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan penggunaan sumbangan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian pemberian sumbangan masyarakat, hingga pencabutan izin operasional.

“Peraturan Pemeirntah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 Maret 2015. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru