Dari Kuota 25 Ribu, BPJPH Telah Terbitkan 10 Ribu Lebih Sertifikat Halal Self Declare

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 September 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.232 Kali

Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK, Rabu (08/09/2021). (Foto: Humas Kemenag)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.

“Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH). Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Rabu (14/09/2022), sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Aqil menambahkan, bagi pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022 tidak perlu berkecil hati karena masih ada tahap selanjutnya,

“Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga,” ujarnya.

Pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022.

“Hingga kemarin, baru ada sembilan ribuan pendaftar baru. Jadi masih banyak peluang,”ungkapnya.

Kepala BPJPH juga mengimbau kepada para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) agar mengoordinir para pendamping proses produk halal (Pendamping PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Sementara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki mengungkapkan pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1.

“Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang berproses, dengan rincian 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke komisi fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H,” ungkap Mastuki.

Dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping Proses Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.

“Kami sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya supaya ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tidak banyak kekurangan, dan bisa 100 persen terbit ketetapan halalnya,” pungkasnya. (AIT/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenag melalui tautan ini.

Berita Terbaru