Indonesia – Korsel Lanjutkan Kerja Sama Legislasi Hingga 2024

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 November 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 2.440 Kali

Penandatanganan rencana aksi kerja sama legislasi antara Setkab RI dan MoLeg Korsel oleh Deputi Bidang Polhukam, Setkab, Purnomo Sucipto dan Direktur Jenderal Biro Kerja Sama dan Koordinasi, MoLeg, Choe Young-chan, Rabu (02/11/2022), di Seoul, Korsel. (Foto: Kedeputian Polhukam)

Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) melanjutkan kerja sama di bidang legislasi hingga tahun 2024.

Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan Seminar Bersama antara Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) dan Kementerian Legislasi (MoLeg) Republik Korea sekaligus Penandatanganan Plan of Action for the Implementation of the Memorandum of Understanding on Cooperation between the Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia and the Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea for the Period of 2022-2024, Rabu (02/11/2022), di 63 Convention Center, Yeoui-do, Seoul, Korea Selatan (Korsel).

Direktur Jenderal Biro Kerja Sama dan Koordinasi, MoLeg, Choe Young-chan mengawali acara dengan mengucapkan selamat datang kepada delegasi Indonesia. Ia berharap kerja sama antara Korsel dan Indonesia dapat semakin ditingkatkan.

“Saya senang bertemu dengan Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta pejabat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia hari ini. Saya ingin menyambut Anda semua untuk mengunjungi Korea pada hari musim gugur yang cerah ini,” kata Young-chan.

Pimpinan delegasi Indonesia, Purnomo Sucipto, pun menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Selain itu, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Setkab, tersebut juga menyampaikan rasa dukacita atas tragedi Itaewon yang terjadi beberapa waktu lalu di Korsel.

“Atas nama delegasi Indonesia dan pribadi, saya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa ini. Hati dan pikiran saya bersama keluarga para korban dan mereka yang masih di rawat di rumah sakit. Semoga tidak terjadi peristiwa seperti ini lagi di waktu yang akan datang,” ujar Purnomo.

Selanjutnya, pada sesi Seminar Bersama, masing-masing pihak menyampaikan materi presentasi yang diakhiri dengan diskusi.

Pihak Moleg menghadirkan pembicara Profesor Kim Nam-cheol dari Yonsei University dan Lee Min-ho dari Korea Institute for Public Administration (KIPA). Sedangkan penanggap dari Indonesia adalah Theodorus Djoko Rahwidiharto, Erick Mario, Fauziana Nurul Aini, dan Oto Hidayat.

Selanjutnya Setkab menghadirkan pembicara Deputi Bidang Perekonomian, Satya Bhakti Parikesit dan Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional, Johar Arifin. Turut menjadi pembicara Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aries Indanarto. Sedangkan penanggap dari Republik Korea yaitu Director General of Department of Southeast Asia, Korea International Cooperation (KOICA), Moon Sang-won; Deputy Director of Public Business Division, Korea Chamber of Commerce and Industry, Kim Sung-hoon; dan Manager of Overseas Business Information Department, Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA), Joo Sung-hyun. Penanggap dari Korsel secara umum mengharapkan agar kerja sama legislasi yang telah digagas antara kedua negara dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian kedua negara.

Penandatanganan Rencana Aksi
Penandatanganan Rencana Aksi Implementasi Notakesepahaman Kerja Sama antara Setkab RI dan MoLeg Republik Korea untuk Periode Tahun 2022-2024 atau Plan of Action for the Implementation of the Memorandum of Understanding on Cooperation between the Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia and the Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea for the Period of 2022-2024 dilakukan oleh Deputi Bidang Polhukam, Setkab Purnomo Sucipto dan Direktur Jenderal Biro Kerja Sama dan Koordinasi, MoLeg, Choe Young-chan.

Sesuai rencana aksi ini, Setkab dan MoLeg akan melanjutkan kerja sama di bidang legislasi dengan tiga program utama. Pertama, proses pembentukan peraturan menteri/kepala lembaga serta tren perundang-undangan; kedua, pengembangan kemampuan sumber daya manusia; dan ketiga, penguatan sistem informasi peraturan menteri/kepala lembaga. (KEDEPUTIAN POLHUKAM/UN)

Berita Terbaru