Meritokrasi: Jalan Panjang Menuju World Class Bureaucracy
Pemerintah telah menetapkan Visi Indonesia Emas di Tahun 2045, yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Salah satu pilar yang mendukung pembangunan Indonesia 2045 adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Selain itu, Indonesia diprediksi akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2045, yang berarti bahwa suatu kondisi negara dengan jumlah penduduk usia produktif lebih besar daripada usia nonproduktif. Hal ini akan menjadi peluang emas bagi Indonesia untuk dapat mewujudkan cita-cita tersebut, tentu saja dengan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu mempersiapkan peningkatan kompetensi SDM untuk dapat bersaing, terutama SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari perubahan dan perkembangan suatu bangsa.
Sejalan dengan hal tersebut, salah satu dari 5 prioritas kerja Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 adalah pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama. Terutama dalam membangun SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai iptek. Hal ini diperkuat dengan pendapat Prasojo (2015), yang menyatakan bahwa birokrasi merupakan mesin pembangunan yang memainkan peran vital, strategis, dan kritikal. Kualitas SDM aparatur dapat ditingkatkan dengan melakukan transformasi secara menyeluruh pada bidang struktural, kultural, dan digital. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan merit system, sehingga tercipta ASN yang profesional, berintegritas dan berdaya saing tinggi. Istilah meritokrasi menurut Young (1958) merupakan suatu sistem sosial di mana hasil seperti kekayaan, pekerjaan, dan kekuasaan diperoleh berdasarkan prestasi, yaitu kecerdasan dan usaha. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sesuai dengan Road Map RB 2020-2024, pemberlakukan sistem merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dan bebas dari KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat.
Percepatan implementasi sistem merit juga dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Penetapan aturan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam melaksanakan amanat UU ASN dalam mewujudkan birokrasi Indonesia yang kapabel dan berdaya saing. Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Negara, per 30 Juni 2022 jumlah ASN yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai angka 4.344.552, dengan komposisi 77 persen (3.365.900) merupakan ASN pemerintah daerah dan sisanya 23 persen (978.652) ASN yang ditempatkan di pemerintah pusat (bkn.go.id, 2022). Kementerian PANRB bekerja sama dengan KASN melakukan evaluasi merit system, yang kemudian menghasilkan indeks sistem merit dan menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi pelaksanaan RB di instansi pemerintah. Terdapat 8 aspek yang menjadi penilaian dalam evaluasi merit system berdasarkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah, yaitu (1) perencanaan kebutuhan, (2) pengadaan, (3) pengembangan karier, (4) promosi dan mutasi, (5) manajemen kinerja, (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin, (7) perlindungan dan pelayanan, dan terakhir (8) sistem informasi.
Hasil penilaian merit system yang dilakukan oleh KASN pada tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 172 instansi pemerintah memperoleh predikat “Buruk”, 71 berpredikat “Kurang”, 157 instansi berpredikat “Baik”, dan 60 instansi termasuk dalam kategori “Sangat Baik”. Meskipun telah ada tren peningkatan, hasil tersebut menandakan bahwa pelaksanaan sistem merit di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik, sehingga diperlukan tindak lanjut atas beberapa rekomendasi guna perkembangan menuju ke arah yang lebih baik lagi.
Sumber: IMD World Competitiveness 2022, diolah.
Grafik di atas menggambarkan terkait peringkat Indonesia di level internasional yang dilakukan oleh IMD World Competitiveness dari tahun 2018-2022. Penilaian tersebut meliputi 3 aspek utama, yaitu competitiveness, digital competitiveness, dan talent ranking. Sementara berdasarkan survei The Global Economy atas Government Effectiveness, Indonesia menempati peringkat 62 dari 193 negara dengan skor 0,38. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, penerapan sistem merit pada manajemen SDM ASN merupakan prioritas utama dalam mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Meskipun bukan merupakan hal mudah dalam melaksanakan sistem merit sebagai salah satu upaya dalam manajemen SDM ASN. Diperlukan sebuah proses yang panjang, dimulai dari perencanaan yang matang hingga evaluasi berkala agar dapat menghasilkan birokrasi yang makin transparan, efektif dan dapat diandalkan.
Rizki M. Fadilah, Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja pada Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map RB 2020-2024
Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah
Media Cetak
Prasojo, Eko. (2015). Birokrasi dan Pembangunan. Kompas: Jakarta terbit pada 20 Mei 2015
Young, M. (1958). The rise of the meritocracy. London, England: Thames & Hudson
Badan Kepegawaian Negara. Buku Statistik ASN Juni 2022. BKN: Jakarta
Website
https://www.theglobaleconomy.com/Indonesia/wb_government_effectiveness/
https://worldcompetitiveness.imd.org/countryprofile/overview/ID