Meski Tidak Mudah, Penataan Kelembagaan Kementerian Sudah Tuntas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 34.142 Kali

Kabinet KerjaWalaupun tidak semudah membalikkan telapak tangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan penataan kelembagaan kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla secara substansial sudah tuntas.

“Kami bekerja siang malam untuk menuntaskan penataan kelembagaan kementerian. Pak Menteri PANRB beserta jajaran di Kementerian PANRB bekerja sungguh-sungguh dan totalitas,” kata Deputi Kelembagaaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, di Jakarta, Minggu (10/5).

Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014, telah dibentuk 34 (tiga puluh empat) Kementerian Negara, dengan komposisi 13 (tiga belas) Kementerian mengalami perubahan, dan 21 (dua puluh satu) kementerian tidak mengalami perubahan.

Yang mengalami perubahan adalah 2 (dua) kementerian baru, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 1 (satu) Kementerian dengan perubahan nomenklatur yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta 10 (sepuluh) Kementerian dengan pergeseran fungsi yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dikbud, Kementerian Ristek Dikti, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan 21 (dua puluh satu) Kementerian yang tidak mengalami perubahan adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian PANRB, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Dijelaskan Rini, acuan utama pelaksanaan teknis dan limitasi penataan Kementerian Negara, adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Dalam Perpres tersebut, Presiden memberikan batasan waktu bagi penataan organisasi Kementerian yang mengalami perubahan agar diselesaikan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Perpres diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014.

Menurut Rini, dari aspek legalitas,  telah diterbitkan Perpres untuk 12 Kementerian yang mengalami perubahan pada tanggal 21 Januari 2015. Sedangkan untuk teknis penataan strukturnya secara menyeluruh sudah diselesaikan pada akhir bulan Maret 2015 dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri PANRB.

Sedangkan untuk Perpres tentang Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, lanjut Rini, sesuai dengan arahan Presiden perlu dilakukan penyesuaian, sehingga penetapan Perpresnya baru dilakukan pada tanggal 22 April 2015 dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Menurut Rini, keberadaan Perpres yang telah ditetapkan tersebut secara prinsipil sudah dapat dijadikan dasar hukum bagi organisasi kementerian melakukan tindak lanjut, karena didalamnya telah memuat penetapan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing.

“Kunci utama dari efektivitas tindak lanjut, pasca penataan kelembagaan kementerian, terletak pada komitmen semua pihak untuk melakukan akselerasi. Kementerian PANRB sendiri sebagai salah satu entitas yang bertugas dalam perumusan kebijakan sudah on the track, menunaikan tugas sebagaimana mestinya,” papar Rini.

Mengenai 21 (dua puluh satu) Kementerian yang tetap, menurut Rini, jika diperlukan dapat dilakukan penataan organisasi untuk disesuaikan dengan visi dan misi Presiden (Nawa Cita). Tetapi batas waktu penataannya lebih leluasa disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan kesiapan masing-masing kementerian, tidak seperti penataan terhadap 13  (tiga belas) Kementerian yang mengalami perubahan.

“Keleluasaan batas waktu tersebut dimungkinkan karena pada 21 (dua puluh satu)  Kementerian ini tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi, sehingga dapat langsung menjalankan urusan pemerintahan yang dimandatkan sesuai dengan bidang tugasnya,” terang Deputi Kelembagaaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB itu.

Menurut Rini, dari 21 (dua puluh satu)  Kementerian yang tidak mengalami perubahan itu,  10 (sepuluh) diantaranya telah ditetapkan Perpresnya, yakni Kementerian Setneg, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sedangkan untuk 11 (sebelas) Kementerian lainnya yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agama, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM, sudah disampaikan kepada Presiden dan tinggal menunggu penetapan Peraturan Presiden.

Di sisi yang lain, dengan telah diterbitkannya Perpres yang terkait dengan 13 Kementerian yang mengalami perubahan, Kementerian PANRB terus mendorong agar tiap-tiap Kementerian segera melakukan pengisian pejabat di lingkungannya masing-masing supaya organisasi dapat berjalan secara efektif.

“Jadi secara substansial penataan kelembagaan sudah tuntas, tinggal mendorong penyelesaian pengisian pejabat di lingkungan organisasi kementerian masing-masing. Itu pun telah dilakukan melalui penerbitan Inpres Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga” pungkas Rini. (Humas Kementerian PANRB/ES)

 

 

 

 

Berita Terbaru