Digelar Di 4 Provinsi, Presiden Jokowi Pimpin Langsung Panitia Asian Games 2018
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung Panitia Penyelenggaraan Asian Games ke-18 Tahun 2018 atau Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) yang akan diselenggarakan di 4 (empat) provinsi, yaitu Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tertanggal 30 April 2015, Presiden Jokowi langsung menjadi Ketua Pengarah, didampingi Wakil Ketua Pengarah: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan anggota: 1. Wismoyo Arismunandar; 2. Agum Gumelar; 3. Rudy Hartono; dan 4. Ahmad Sutjipto.
Sementara sebagai Penanggung Jawab, Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), dengan anggota Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Sumatera Selatan; Gubernur Banten; dan Gubernur Jawa Barat.
Di jajaran penyelenggara, Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia dipercaya sebagai Ketua; didampingi Wakil Ketua: Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; Sekretaris: Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia; Anggota: a. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Keolahragaan Kemenpora; b. Gita Irawan Wirjawan; c. Erwin Aksa; d. Sandiaga S. Uno; e. Richard Sam Bera; dan f. Taufik Hidayat.
Siapkan Penyelenggaraan
Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia INASGOC mempunyai tugas: a. Menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games ke-18 Tahun 2018; dan b. Menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Games ke-18 Tahun 2018 yang akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASGOC dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/daerah/instansi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu, bunyi Pasal 3 Keppres tersebut.
Sementara untuk membantu tugas Panitia Nasional, menurut Keppres ini, Ketua Penyelenggara dapat membentuk Panitia Pelaksana.
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud mempunyai kewenangan menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsoship, sport labelling, tiket, dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 itu.
Keppres ini juga menegaskan, Panitia Pelaksana melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada Ketua Penyelenggara.
Sementara soal anggaran, menurut Pasal 7 Kepres ini, dibebankan pada APBN c.q. anggaran Kemenpora dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, APBD Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Ketua Penanggung Jawab menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Ketua Penanggung Jawab menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat tanggal 31 Desember 2018, bunyi Pasal 9 Keppres No. 12 Tahun 2015 itu.
Untuk melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan tugas Panita Pelaksana, menurut Perpres ini, Ketua Penanggung Jawab dapat membentuk tim gugus tugas (task force) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden itu ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara setelah mendapatkan persetujuan Ketua Penanggung Jawab.
Keputusan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 12 Keputusan Presiden yang ditetapkan tanggal 30 April 2015 itu. (Pusdatin/ES)