Indonesia Dukung Ketahanan Pangan ASEAN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Juli 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 107.020 Kali

Oleh : Zaenal Arifin, S.H., M.H.*)

M3367S-4507

Indonesia Dukung Ketahanan Pangan

Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun sektor pertanian dan ketahanan pangan ASEAN. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pertanian Suswono dalam forum World Economic Forum (WEF)-Grow Asia Agriculture ke-23 di Manila, Filipina.

Dikatakan pelaksanaan kemitraan PISAgro (Partnership for Indonesia’s Suistainable Agriculture) sebagai bagian dari New Vision Agriculture Initiative (yang digalang oleh World Economic Forum) telah mendorong proses agribisnis, teknologi, kualitas produk dan kesejahteraan petani Indonesia.

Menteri Pertanian mengharapkan agar ke depan forum kerjasama pertanian Asia (Grow Asia Agriculture) lebih ditingkatkan, menyusul kesuksesan kerjasama pertanian pada forum GrowAfrika. Menteri Pertanian menekankan 4 faktor utama dalam mempercepat pembangunan pertanian, yaitu: ketahanan pangan, kemitraan, investasi pertanian, dan pembiayaan pertanian.

Selain itu, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah:

  • Pengutamaan kepentingan bersama dan membangun kepercayaan antara petani dan stakeholderyang ada dalam mata rantai pertanian;
  • Peningkatan penguasaan teknologi dan mekanisasi pertanian yang ditujukan tidak hanya untuk kepentingan produktivitas pertanian, tetapi juga untuk menarik minat generasi muda agar terlibat dalam sektor pertanian;
  • Penerapan model pendanaan pertanian yang inovatif (Innovative Financing Models).

Terkait Innovative Financing Models, di dalam forum tersebut dibahas solusi pembiayaan untuk petani kecil seperti kredit dan investasi modal, manajemen risiko serta peningkatan akses petani kecil terhadap keuangan dan kesadaran menabung.

Salah satu Innovative Financing Models tersebut adalah Tri-Partite Model. Melalui Tri-Partite Model, petani akan diberikan insentif-insentif apabila aktif menabung. Petani juga akan diberikan pelatihan keuangan sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas, diberikan pelatihan teknologi komunikasi dan informasi pembiayaan pertanian, pengembangan solusi dan kebijakan yang turut mempertimbangkan isu gender, pengembangan asuransi pertanian, serta pembentukanworking group khusus asuransi pertanian.

Model pendanaan di atas dapat dikembangkan di Indonesia sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rangka melindungi dan memberdayakan petani Indonesia.

Di dalam UU tersebut Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan beberapa strategi yaitu melalui: pengembangan prasarana dan sarana produksi pertanian, pemberian kepastian usaha, harga komoditas pertanian, penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim dan pengembangan asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, dan perubahan iklim.

Adapun untuk mempercepat pengembangan asuransi pertanian, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menugaskan BUMN dan BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian.

Sebagai informasi, lembaga yang yang turut mempromosikan asuransi pertanian adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga memiliki komitmen untuk mendorong hadirnya asuransi pertanian melalui lembaga perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro untuk menyalurkan pembiayaan keuangan mikro bagian pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Sebagai percobaan, OJK telah menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DIY untuk menerapkan model pembiayaan mikro termasuk asuransi mikro (sumber website Univeristas Gadjah Mada).

*)Kepala Bidang Sumber Daya Alam pada Asdep Prasarana Ristek dan Sumber Daya Alam

Opini Terbaru