Memaksimalkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 April 2023
Kategori: Opini
Dibaca: 10.133 Kali

Oleh: Riski Dwijayanti, S.E., MGPP.*) dan Ascana Luisa Gurusinga, S.I.P.**)

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah, pemerintah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengatasi keterbatasan sumber daya, baik manusia maupun keuangan. Salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan tersebut adalah melalui kerja sama dengan pihak luar negeri. Kerja sama tersebut juga dapat mempererat hubungan diplomasi Indonesia dengan pihak luar negeri dan sebagai bentuk pelaksanaan politik bebas aktif.

Sebagai upaya untuk memberikan payung hukum terhadap penyelenggaran kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak luar negeri, telah dibentuk beberapa peraturan perundang-undangan yang mendasari penyelenggaraan kerja sama tersebut, antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah; Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri masih menghadapi berbagai permasalahan, sehingga belum optimal. Dalam artikel ini akan dibahas tentang gambaran penyelenggaraan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri berdasarkan ketiga peraturan tersebut; identifikasi berbagai permasalahan yang masih sering dihadapi dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri, serta rekomendasi penyelesaian permasalahan tersebut.

Gambaran Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018, bentuk kerja sama pemerintah daerah dengan luar negeri terdiri atas Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL). KSDPL terdiri atas: a) kerja sama Sister atau Kembar/Bersaudara di berbagai level administrasi, contohnya: Kota Bandung dengan Kota Braunschwelg (Jerman); dan b) kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat, seperti Memorandum of Understanding (MoU) antara Bandung dan Kawasaki (Jepang) di bidang lingkungan hidup. Sementara itu, KSDLL terdiri atas: a) kerja sama atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat, yaitu dengan organisasi internasional, lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri, dan mitra pembangunan luar negeri; dan b) kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan pemerintah pusat, contohnya: pemerintah daerah dengan universitas di luar negeri.

Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas: pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, pelaksanaan KSDPL dan KSDLL harus memenuhi persyaratan: mempunyai hubungan diplomatik, merupakan urusan pemerintah daerah, pemerintah daerah tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, pihak di luar negeri tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri, sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan daerah, kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi harus dapat dialihkan ke sumber daya manusia Indonesia, dan khusus untuk KSDPL terdapat tambahan persyaratan: a) kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah; b) saling melengkapi; dan c) ditujukan guna peningkatan hubungan antarmasyarakat.

Terdapat tahapan mekanisme KSDPL dan KSDLL, yang dimulai dari prakarsa hingga pelaporan, dengan penjelasan sebagai berikut:
(i) Prakarsa
Prakarsa dapat berasal dari pemerintah daerah, pemerintah daerah/lembaga di luar negeri, atau pemerintah daerah/lembaga di luar negeri melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan/atau Menteri Luar Negeri (Menlu).

(ii) Penjajakan
Penjajakan kerja sama dapat dilakukan dengan cara berkomunikasi menggunakan media komunikasi dan informatika; menggali informasi melalui media komunikasi dan informatika, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan/atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu); kunjungan langsung ke luar negeri; serta mengundang pihak luar negeri untuk berkunjung ke daerah. Apabila hasil penjajakan disetujui oleh kedua belah pihak, pemerintah daerah menindaklanjuti dengan menyusun kajian.

(iii) Pernyataan Kehendak Kerja Sama (Letter of Intent/LoI)
Kepala Daerah berkoordinasi dengan Mendagri dan Menlu sebelum melakukan penandatanganan pernyataan kehendak kerja sama, yang memuat paling sedikit: a) judul; b) subjek kerja sama; c) maksud dan tujuan; d) ruang lingkup; e) masa berlaku; serta f) tempat dan tanggal penandatanganan.

(iv) Penyusunan Rencana Kerja Sama (Action Plan)
Dokumen rencana kerja sama disusun berdasarkan hasil kajian dan pernyataan kehendak bersama. Rencana kerja sama paling sedikit memuat: a) subjek kerja sama; b) latar belakang; c) maksud, tujuan, dan sasaran; d) objek kerja sama; e) ruang lingkup; f) sumber pembiayaan; dan g) jangka waktu pelaksanaan.

(v) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Persetujuan DPRD terhadap rencana kerja sama diberikan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja. Apabila setelah jangka waktu tersebut DPRD belum memberikan pernyataan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap disetujui oleh DPRD. Apabila permohonan (dianggap) disetujui oleh DPRD, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan untuk menindaklanjuti rencana kerja sama kepada Mendagri.

(vi) Verifikasi
Mendagri, melalui Sekretaris Jenderal (Sesjen), melakukan verifikasi terhadap rencana KSDPL dan/atau KSDLL. Berdasarkan hasil verifikasi, Mendagri melalui Sesjen memberikan pertimbangan secara tertulis, berupa: memperbaiki rencana kerja sama atau menyusun rancangan naskah kerja sama, kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti.

(vii) Penyusunan Rancangan Naskah Kerja Sama
Rancangan naskah KSDPL dan/atau KSDLL memuat, antara lain: a) judul; b) subjek kerja sama; c) maksud dan tujuan; d) ruang lingkup; e) pelaksanaan; f) pembiayaan; g) kelompok kerja bersama; h) penyelesaian perselisihan; i) amandemen; j) masa berlaku, perpanjangan, dan pengakhiran; serta k) tanggal dan tempat penandatanganan. Rancangan naskah KSDPL dan/atau KSDLL yang telah disusun disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Mendagri, melalui Sesjen, untuk mendapatkan persetujuan.

(viii)  Pembahasan Naskah Kerja Sama
Pembahasan naskah kerja sama dilakukan oleh Mendagri dengan melibatkan paling sedikit: Kemlu, lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama, pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Mendagri menyampaikan rancangan naskah kerja sama yang telah disetujui pada rapat pembahasan kepada Menlu. Kemudian, Menlu melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah/lembaga di luar negeri. Setelah itu, Menlu menyampaikan hasil pembahasan naskah kerja sama dan surat konfirmasi kepada Mendagri.

(ix) Persetujuan Menteri
Berdasarkan surat konfirmasi, Mendagri, melalui Sesjen, menyampaikan surat persetujuan dan naskah kerja sama kepada Kepala Daerah sebagai dasar penandatanganan naskah kerja sama oleh Kepala Daerah.

(x) Penandatanganan Naskah Kerja Sama
Berdasarkan surat persetujuan dari Menteri, Kepala Daerah bersama mitra luar negeri melakukan penandatanganan naskah kerja sama.

(xi) Pelaksanaan Kerja Sama
Kepala Daerah wajib melaksanakan KSDPL dan/atau KSDLL setelah menandatangani naskah kerja sama. Kepala Daerah menyusun rencana kegiatan tahunan, berdasarkan rencana kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) uraian kegiatan setiap tahun; b) peran para pihak; c) hasil yang diharapkan; dan d) rencana pembiayaan.

(xii) Pelaporan
Pelaporan paling sedikit memuat: a) judul; b) latar belakang; c) maksud, tujuan, dan sasaran; d) ruang lingkup kerja sama; e) perkembangan/hasil kerja sama; f) penerima manfaat; g) pendanaan; h) hambatan dan tantangan; dan i) analisis dan rencana tindak lanjut. Apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama kepada Mendagri selama 1 (satu) tahun, maka Menteri tidak akan memberikan persetujuan atas permohonan rencana kerja sama selanjutnya.

Selain kedua belas tahapan mekanisme di atas, pelaksanaan KSDPL dan KSDLL juga memerlukan pembinaan dan pengawasan. Secara umum, pembinaan dan pengawasan KSDPL dan/atau KSDLL dilakukan oleh Mendagri.  Secara lebih spesifik, di tingkat kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan KSDPL dan/atau KSDLL dilakukan oleh Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Masalah dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri
Sejauh ini Indonesia telah melakukan banyak kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri. Menurut data dari Kemendagri, persebaran kerja sama Sister City/Province di Indonesia periode tahun 2017—2022, meliputi:
1. Provinsi Sumatera Utara: Medan-Mersin (Turki);
2. Provinsi Sumatera Barat: Padang-Hildesheim (Jerman), Padang-Vung Tau (Vietnam), Sumatera-Jeollabuk-do (Korea Selatan);
3. Provinsi Sumatera Selatan: Palembang-Kota Zhengzhou (Tiongkok);
4. Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta: Jakarta-Shanghai (Tiongkok), Jakarta-Kyiv (Ukraina), Jakarta-Al-Quds Al-Syarif (Palestina), Jakarta-Moskow (Rusia), Jakarta-Berlin (Jerman), Jakarta-Bangkok (Thailand), Jakarta-Seoul (Korea Selatan);
5. Provinsi Jawa Barat: Jawa Barat-Chungcheongnam (Korea Selatan), Jawa Barat-Chongqing (Tiongkok), Jawa Barat-Guangxi Zhuang (Tiongkok), Jawa Barat-Heilonjiang (Tiongkok), Bandung-Hamamatsu (Jepang), Bandung-Toyota (Jepang);
6. Provinsi Jawa Tengah: Jawa Tengah-Chungcheongbuk-do (Korea Selatan), Jawa Tengah-Queensland (Australia), Jawa Tengah-Sverdlovsk (Rusia), Semarang-Brisbane (Australia), Semarang-Jung-Gu (Korea Selatan), Semarang-Nanjing (Tiongkok);
7. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): DIY-Victoria (Australia), DIY-Shanghai (Tiongkok), Yogyakarta-Mont-Dore (Kaledonia Baru);
8. Provinsi Jawa Timur: Surabaya-Gaziantep (Turki), Surabaya-Kitakyushu (Jepang), Surabaya-Liverpool (Inggris);
9. Provinsi Sulawesi Selatan: Sulawesi Selatan-Ehime (Jepang), Makassar-Gold Coast (Australia);
10. Provinsi Bali: Denpasar-Mossel Bay (Afrika Selatan), Denpasar-Perth (Australia), Denpasar-Darwin (Australia), Bali-Hainan (Tiongkok), Bali-Uttarakhand (India); dan
11. Provinsi Papua: Jayapura-Vanimo (Papua Nugini), Jayapura-Wewak (Papua Nugini).

Perlu diketahui, seperti telah disampaikan sebelumnya, bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri tidak terbatas hanya dengan pemerintah daerah di luar negeri, namun juga dengan lembaga di luar negeri. Dengan demikian, di luar kerja sama di atas, terdapat juga kerja sama dengan lembaga-lembaga di luar negeri.

Saat ini Indonesia merupakan anggota dari 200 organisasi internasional. Pemanfaatan keanggotan pada organisasi internasional tersebut perlu juga dimaksimalkan untuk kepentingan daerah yang selaras dengan kepentingan nasional, dengan mendorong agar kerja sama yang ditawarkan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah koordinasi Kemendagri dan Kemlu.

Selain belum maksimalnya pemanfaatan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional bagi daerah, terdapat pula beberapa permasalahan lainnya pada pelaksanaan kerja sama pemerintah daerah dengan luar negeri, antara lain:
1) Masih terbatasnya pemahaman aparat pengelola kerja sama luar negeri di pemerintahan daerah terhadap peraturan perundang-undangan terkait mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama.
2) Masih kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam proses pelaksanaan kerja sama.
3) Belum optimalnya tindak lanjut dan keberlanjutan kerja sama.

Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri
Di era dunia tanpa sekat ini, kerja sama antarnegara sangatlah dibutuhkan karena tidak ada satupun negara yang dapat berdiri sendiri. Kerja sama pemerintah daerah daerah dengan pihak luar negeri merupakan salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan sumber daya alam dan manusia, serta mempermudah Indonesia dalam memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri.

Berikut ini adalah beberapa rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan pelaksanaan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri:

Pertama, dari aspek kelembagaan, perlu adanya penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan kerja sama daerah. Penguatan fungsi tersebut didukung oleh pemahaman dan kemampuan aparat pengelola kerja sama luar negeri di pemerintahan daerah. Selain itu, perlu juga adanya penguatan fungsi kantor perwakilan RI di luar negeri dalam mengidentifikasi peluang-peluang kerja sama dengan luar negeri yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Kedua, dari aspek peraturan, perlu adanya peraturan teknis mengenai prosedur dan mekanisme implementasi pendelegasian kerja sama Pemerintah Pusat dengan organisasi internasional kepada pemerintah daerah. Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 maupun Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 belum secara khusus mengatur tentang pemanfaatan kegiatan dan program organisasi internasional di daerah. Di samping itu, perlu adanya sosialisasi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 secara lebih intens.

Ketiga, dari aspek koordinasi, perlu adanya kolaborasi yang erat antara Kemlu, Kemendagri, dan kementerian/lembaga yang menjadi instansi penjuru dari organisasi internasional dalam membangun dan mengimplementasikan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri untuk memaksimalkan potensi daerah.

Keempat, dari aspek perencanaan, perlu pembuatan panduan (roadmap) terkait kerja sama Sister City/Province, maupun kerja sama pemerintah daerah dengan organisasi internasional mengingat banyaknya keanggotaan Pemerintah Indonesia pada organisasi internasional. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan kerja sama dengan pihak luar negeri, termasuk pemulihan pascapandemi COVID-19 di berbagai bidang.

Telah disampaikan sebelumnya bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri dapat mendatangkan berbagai manfaat, namun pelaksanaan kerja sama tersebut masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala. Apabila permasalahan yang telah teridentifikasi di atas dapat diminimalisir, maka kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri diharapkan dapat terlaksana dengan lebih optimal untuk sebesar-besarnya kebutuhan masyarakat Indonesia dan kepentingan nasional.

———–

*) Kepala Subbidang Hubungan Multilateral Non Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet
**) Analis Politik, Hukum, dan Keamanan pada Subbidang  Hubungan Multilateral Non Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet

Referensi:
Kementerian Dalam Negeri. 2023. Persebaran Kerja Sama Sister City/Province di Indonesia Periode Tahun 2017—2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Opini Terbaru