Peran Penting Penerjemah dalam Penyelenggaraan KTT Ke-42 ASEAN dan Pertemuan Internasional Lainnya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Mei 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 2.361 Kali

Presiden Jokowi didampingi seorang penerjemah lisan pada pertemuan bilateral dengan PM Kamboja Hun Sen, Rabu (11/05/2023). (BPMI Setpres)

Indonesia kerap dipercaya menjadi tuan rumah ajang internasional, seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2022 di Bali serta KTT Ke-42 ASEAN tahun 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Salah satu elemen pendukung yang penting dalam penyelenggaraan perhelatan internasional tersebut adalah penerjemah lisan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi (Demin), Sekretariat Kabinet (Setkab), Farid Utomo dalam pernyataan tertulisnya untuk Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan V Tahun 2023, Rabu (10/05/2023).

“Diperlukan dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan kegiatan berskala internasional tersebut, di antaranya adalah penerjemah lisan. Penerjemah berperan penting dalam proses pertukaran informasi yang cepat dari berbagai bahasa dan budaya,” ujar Farid.

Peran penerjemah lisan, lanjut Farid, juga sangat dibutuhkan di tengah semakin meningkatnya interaksi Indonesia dengan negara sahabat dan mitra pembangunan serta semakin berkembangnya sistem komunikasi dan informasi.

“Penerjemahan merupakan hal yang tidak terelakkan dalam proses pertukaran informasi yang begitu cepat dan meningkatkan kontak-kontak di segala bidang,” ujarnya.

Selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP), tutur Farid, Setkab sangat menyadari peran penting penerjemah dalam mendukung dan menyukseskan program pemerintah, di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, setiap tahun Setkab melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) selalu melaksanakan diklat penerjemahan lisan dalam rangka mempersiapkan penerjemah lisan yang kompeten, andal, dan profesional.

“Di bulan September tahun 2023, Sekretariat Kabinet berencana akan menyelenggarakan Diklat Penerjemahan Lisan Tingkat Lanjutan Angkatan II diikuti penerjemah pilihan dari berbagai instansi pengguna, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.

Para penerjemah yang sudah mengikuti pelatihan tingkat lanjut, imbuh Demin, disiapkan untuk ditugaskan lintas kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.

“Kami percaya bahwa pelaksanaan diklat teknis penerjemahan lisan bagi penerjemah merupakan investasi berharga untuk turut menyukseskan komunikasi dan pertukaran informasi,” tandasnya.

Diklat Teknis Penerjemahan Lisan Angkatan V diselenggarakan secara daring pada tanggal 10-17 Mei 2023. Diklat ini diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sekretariat Jenderal MPR, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Pemprov Riau, dan Pemkab Enrekang.

Materi yang diajarkan dalam diklat teknis ini adalah deverbalisasi dan reverbalisasi, kompetensi dasar penerjemahan lisan, penerjemahan lisan teknik konsekutif, penerjemahan lisan teknik penerjemahan lisan teks tulis (sight translation), penerjemahan lisan teknik simultan, serta penerjemahan lisan jarak jauh. Selain itu dilakukan juga praktik penerjemahan lisan teknik konsekutif dan sight translation, penerjemahan lisan teknik jarak jauh, penerjemahan lisan teknik simultan, serta materi mengenai kode etik penerjemah lisan.

Hadir dalam pembukaan, antara lain, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana, Henny Navilah; Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami; Kepala Bidang Program dan Pengembangan, Pusbinter, Indriawaty; serta Kepala Bagian Tata Usaha, Pusbinter, Tarmuji.

Turut hadir pembicara utama praktisi penerjemahan lisan pengadilan Mariana Molnar Gabor-Warokka, perwakilan dari Direktur Lembaga Bahasa Internasional (LBI) Universitas Indonesia (UI), serta pengajar profesional diklat lisan dari LBI UI. (FID/UN)

Berita Terbaru