Tampung 11.941 Pengungsi, Menlu Sebut Yang Dilakukan Indonesia Sudah Extra Mile
Jumlah pengungsi yang ada di Indonesia ternyata jumlahnya cukup besar, ribuan. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi menyebutkan, ada 1.346 pengungsi yang berada di wilayah Indonesia yang datang dalam beberapa gelombang.
Kita sudah bekerja sama dengan UNHCR (lembaga PBB yang menangani pengungsi) dan IOM (International Organization for Migration) , kita sudah take care mereka, baik dalam bentuk penyediaan shelter, papan, pangan, dan oabt-obatan yang diperlukan apabila kondisi kesehatan mereka tidak baik, kata Menlu kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/5) siang.
Menurut Menlu, paling tidak data sampai per Maret 2015, sudah ada pengungsi yang berada di Indonesia yang jumlahnya adalah 11.941. Ia menilai, ini adalah jumlah yang banyak. Mereka ini adalah pengungsi yang sedang diverifikasi, maupun sedang menunggu masa penempatan (resettlement) ke negara ketiga.
Menlu menilai, masalah pengungsi itu adalah masalah irregular migrants, bukan masalah satu atau dua negara, namun sudah masalah regional, dan di tempat lain juga terjadi sehingga ini juga menjadi maslah internasional.
Karena itu, Indonesia akan mengusulkan beberapa hal. Pertama, kita harus menyelesaikan akar yang menyebabkan begitu banyaknya pengungsi ke kawasan Asia Tenggara. Dan kedua, lanjut Menlu,kita juga perlu bekerja sama, baik dengan UNHCR, IOM, dan pihak terkait, baik dalam bentuk country of sources (negara asal), negara transit, dan negara tujuan, mengenai percepatan proses verifikasinya, resettlement-nya, dsb.
Untuk yang hampir 12 ribu tadi, setiap tahun maksimal resettlement dilakukan untuk 500 orang. Artinya, dengan angka yang 12 ribu saja, kalau tidak ada proses percepatan resettlement, maka masalah ini baru akan bisa diselesaikan 12 tahun lagi, papar Menlu.
Ketiga, lanjut Menlu, ini adalah masalah perdagangan manusia human trafficking, berarti perlu kerja sama keras antar negara untuk betul-betul menyelesaikan masalah yang menyebabkan terjadinya arus pengungsia itu, dan juga harus diarahkan untuk diselesaikan sebagai kejahatan antar bangsa (transnational crime).
Jadi itu adalah posisi Indonesia dan Indoensia sebagai negara bukan pihak dari Convention on Refugee tahun 1951, apa yang sudah dilakukan Indonesia adalah sudah extra mile, melebihi apa yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia, pungkas Menlu. (Humas Setkab/ES)