Empat Hal Penting dalam Hadapi Masa Endemi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Juli 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 1.066 Kali

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/06/2023) lalu, yang menandai masuknya Indonesia ke masa endemi.

“Presiden akhirnya kasih rapot saya, ‘Sudah selesai tugasnya, sudah ke endemi’,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Podkabs Episode 14 yang tayang di kanal YouTube dan Spotify Sekretariat Kabinet.

Menkes menekankan, terdapat empat hal penting dalam menghadapi pandemi.

Pertama, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan masing-masing.

“Itu sebenarnya intervensi kesehatan yang paling bagus, paling berhasil kalau masyarakat sudah menjaga kesehatannya sendiri-sendiri, bukan diintervensi dari luar,” ujarnya.

Kedua, kesiapan alat surveilans atau alat untuk mendeteksi penyakit. Menkes menyampaikan, saat ini pihaknya telah menyediakan alat deteksi COVID-19 di berbagai apotek sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendeteksi penyakit tersebut.

“Dijual di apotek-apotek, jadi kalau orang mau tes enggak usah ke lab saja tapi bisa juga pakai rapid tes antigen,” ujarnya.

Ketiga, kesiapan fasilitas dan alat kesehatan serta obat-obatan atau antivirus. Menkes menyampaikan, selain layanan kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit, saat ini juga telah tersedia layanan telemedisin.

“Sekarang antivirus itu kalau dia [pasien] enggak ke rumah sakit bisa dibeli juga di apotek dengan resep dokter, ada namanya paxlovid, molnupiravir, favipiravir itu sudah siap. Jadi kalau kena [COVID-19] bisa mau [perawatan] di rumah bisa pakai obat itu. Atau kalau mau di rumah sakit, kita juga sudah siapin,” kata Budi.

Terakhir, Menkes menekankan mengenai pentingnya vaksinasi, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.

“Vaksinasi itu tetap diberikan untuk orang-orang yang memiliki komorbid atau berisiko tinggi, immunocompromised, dan yang pertama kali belum pernah divaksinasi,” tandasnya. (JW/RF/MAY/TGH/FID/UN)

Berita Terbaru