Pemerintah Beri Insentif Fiskal Daerah yang Mampu Kendalikan Inflasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 November 2023
Kategori: Berita
Dibaca: 1.836 Kali

Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian secara simbolis memberikan intensif fiskal bagi daerah yang mampu mengendalikan inflasi pada periode ke-3, Senin (06/11/2023), di Kantor Kemendagri, Jakarta. (Foto: Humas Kemenkeu)

Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mampu mengendalikan inflasi. Pada periode ke-3 tahun 2023 ini intensif diberikan kepada 34 pemerintah daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten dengan total anggaran sebesar Rp340 miliar.

Intensif fiskal itu secara simbolis diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah serta Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan atas Pengendalian Inflasi Tahap III, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (06/11/2023).

Mendagri Tito Karnavian mengharapkan pemberian intensif ini dapat memperkuat gerakan dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus mengendalikan inflasi.

“[Insentif ini] sangat-sangat ini berarti bagi rekan-rekan, dan tolong bagi yang lain-lain bisa bekerja untuk bisa mendapatkan hadiah,” ujar Tito.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani berharap para pimpinan pemerintah daerah menggunakan intensif fiskal ini untuk mendukung perbaikan kinerja.

“Kalau kinerja baik itu, tidak hanya Bapak dan Ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi. Jadi ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian,” kata Menkeu.

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain, pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

“Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem, dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM di sekitar Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Menkeu.

Sebelumnya, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ke-2. Sedangkan di periode pertama, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.

Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Hal ini, menurut Menkeu menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasi berjalan dengan baik.

“Kerja bersama antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi resiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani.

Insentif fiskal diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan produk dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan ketersediaan pasokan barang. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja APBN sebagai shock absorber. (HUMAS KEMENDAGRI/HUMAS KEMENKEU/UN)

Berita Terbaru