BI Yogyakarta DIY Terima Penukaran Uang NKRI
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta mempersilakan masyarakat menukarkan uang kertas pecahan Rp100 ribu baru atau uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di loket bank setempat.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY Arief Budi Santosa kepada wartawan di Yogyakarta, Senin (18/8), mengatakan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, KPBI DIY telah mengedarkan uang NKRI pecahan Rp100 ribu mulai 17 Agustus 2014 untuk masyarakat Yogyakarta.
“Kami telah mengedarkan ke seluruh perbankan di DIY maupun langsung kepada masyarakat mulai 17 Agustus kemarin. Selanjutnya masyarakat dapat menukarkan uang ke loket KPBI DIY, atau bank-bank lainnya. Meskipun uang edisi lama tetap masih berlaku,” kata Arief.
Menurut dia, pendistribusian uang NKRI tersebut tidak akan disertai dengan penarikan uang pecahan Rp100 ribu edisi 2004 di kalangan masyarakat, melainkan secara bertahap.
“Kami akan melakukan pendistribusian secara bertahap, agar secara alami uang pecahan Rp100 ribu edisi lama berkurang dengan sendirinya saja,” kata Arief.
Pendistribusian uang NKRI tersebut, diyakini Arief, juga tidak akan berdampak pada inflasi karena tidak akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat melainkan hanya mengganti.
Ia menyebutkan, BI akan mencetak uang NKRI baru tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Kami tidak lagi mencetak uang Rp100 ribu edisi lama, namun untuk edisi yang baru juga hanya kami cetak berdasarkan kebutuhan di masyarakat saja,” jelas Arief.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan bahwa rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tahun emisi 2004 yang beredar saat ini.
Selain adanya tanda tangan Menkeu, perbedaan utama antara lain pada uang baru itu adalah adanya frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang.(Ant/ES)