LPSK Imbau Masyarakat Jangan Ragu Ajukan Permohonan Perlindungan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Mei 2024
Kategori: Berita
Dibaca: 455 Kali

Pengucapan sumpah/janji jabatan tujuh orang anggota LPSK Periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Rabu(15/05/2024). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah/janji jabatan tujuh orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Rabu(15/05/2024).

Dalam pernyataannya usai pengucapan sumpah, anggota LPSK Ahmadi mengatakan, meskipun tantangan tugas dalam upaya perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks dan beragam, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami bersama rekan-rekan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Korban siap untuk melaksanakan tugas. Jangan ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujarnya.

Ahmadi mengatakan, saat ini ekspektasi publik terhadap LPSK semakin tinggi dan jumlah permohonan perlindungan juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Menjawab ekspektasi tersebut, Ahmadi memandang pentingnya adanya penguatan organisasi LPSK secara keseluruhan.

“Tahun lalu sudah sekitar 7.700 mendekati 8.000, sedangkan kalau dibandingkan dengan ketika kita mulai awal bertugas tahun 2019, tahun 2020 itu masih sekitar 2.500. Nah, tentu ekspektasi publik yang melonjak tajam itu harus diikuti dengan penguatan organisasi, baik itu SDM, baik itu anggaran, baik itu jejaring, maupun yang lain,” ujarnya.

Ahmadi mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan untuk mendukung permohonan perlindungan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.

“Itu akan kita optimalkan dalam rangka tentu saja mendukung permohonan perlindungan dan mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ahmadi, LPSK juga akan memperkuat kerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.

“Kita akan memperkuat jejaring dengan semua stakeholders, baik itu anggota dewan, pemerintah, media massa, organisasi publik, dan sebagainya dalam rangka melaksanakan perlindungan saksi dan korban,” tandasnya. (ECH/UN)

Berita Terbaru