Disubsidi Pemerintah, Mulai Akhir Juni Suku Bunga KUR Jadi 12 Persen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 33.716 Kali

UMKMPemerintah merealisir rencananya untuk memberikan subsidi agar tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 12 persen per tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, mulai akhir Juni 2015 ini, tingkat suku bunga KUR mikro resmi turun menjadi 12 persen.

Guna memberikan subsidi agar suku bunga KUR menjadi 12 persen itu, menurut Menkeu, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp1 triliun.

“Subsidi bunga KUR yang sudah ada dalam anggaran pemerintah sebesar Rp400 miliar dinaikkkan menjadi Rp1 triliun,” kata Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

Terkat hal, menurut Menkeu, dana Rp600 miliar disiapkan untuk dapat menyokong turunnya bunga KUR, yang diambil dari realokasi dana dalam APBN.

“KUR mikro ini dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta tanpa agunan,” jelas Bambang.

Sebelumnya dalam rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta,  Rabu (17/6) sore, pemerintah menilai suku bunga yang dikenakan perbankan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini terlalu tinggi. Karena itu pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi sehingga KUR dikenakan bunga cuma 12%.

“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sehingga Kredit Usaha Rakyat itu bisa dikenakan bunga cuma 12%. Selisihnya yang ada sekarang itu, disubsidi oleh pemerintah,” kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil kepada wartawan seusai rapat terbatas itu.

Menurut Sofyan, subsidi bunga KUR hingga kena bunga cuma 12% itu diberlakukan tahun ini. Adapun sumber dananya berasal dari dana subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) yang dialihka ke sektor yang lebih produktif.

Adapun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) AA Gde Ngurah Puspayoga mengatakan, pemerintah mensubsidi bunga KUR untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari rata-rata 22% kini menjadi 12%. Selisih bunga inilah yang ditanggung oleh pemerintah.

“Keputusan ini akan diberlakukan per Juli 2015. Sekarang tinggal menunggu proses penyelesaian aturan teknis yang kami siapkan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Puspayoga.

Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk KUR sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, kata Puspayoga, adalah Rp 30 triliun. Sedangkan bank untuk penyalur KUR adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

“Pemilihan BRI karena hanya bank tersebut yang siap untuk menyalurkan KUR. Baik dari sisi likuiditas hingga sistem yang berjalan,” kata Puspayoga. (Humas Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru