Potensi Keuangan Syariah Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Juni 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 63.824 Kali

Pak ArifOleh. M. Arief Khumaidi*)

 Peluang jasa keuangan dan ekonomi berbasis syariah (keuangan syariah) terbuka lebar. Apalagi dengan adanya bonus demografi, dimana kelas menengah tumbuh berkembang dengan pesat. Kebutuhan kelas menengah untuk menabung dan berinvestasi serta terhadap layanan jasa keuangan yang beragam, baik di lembaga perbankan syariah maupun  lembaga keuangan non-bank syariah seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, obligasi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, reksadana syariah dan lainnya diperkirakan juga akan meningkat.

Menurut Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Pada tahun 1999, kelas menengah ini tumbuh secara signifikan, yaitu  45 orang juta atau 25% dari jumlah penduduk Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 menjadi 134 juta orang, dan pada 2015 kelas menengah Indonesia mencapai 170 juta atau 70% dari total jumlah penduduk Indonesia. Kelas menengah yang merupakan kelompok penduduk yang memiliki kekuatan “expenditure” per hari antara 2 – 20 dollar AS ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui pasar keuangan seiring peningkatan pendapatan kelas menengah tersebut.

Bank Dunia juga menyebutkan, pada tahun 2014 tercatat hanya 36,1% dari orang dewasa di Indonesia yang memiliki account di lembaga keuangan formal. Dengan demikian sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses pada layanan jasa keuangan formal, sehingga peluang tumbuhnya keuangan berbasis syariah masih sangat terbuka luas.

Sementara di sisi lain, keuangan berbasis syariah yang terdiri dari perbankan, pasar modal dan jasa keuangan syariah non-bank serta aktivitas bisnis berbasis ekonomi syariah lain telah berkembang dan tumbuh dengan subur,  namun pertumbuhannya dirasakan masih perlu dioptimalkan. Berdasarkan data dari OJK, sampai dengan kondisi Maret 2015  pangsa pasar keuangan syariah tercatat mencapai 4,7%, dengan volume usaha berjumlah Rp. 268,4 triliun.

####

Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dijelaskan bahwa Sistem perbankan syariah di Indonesia dilaksanakan menurut kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda. Sistem ini menghadirkan dua alternatif jasa perbankan, yaitu sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional. Kedua sistem ini secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat dalam upaya meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Cara operasional sistem perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif sistem perbankan yang bercirikan saling menguntungkan bagi nasabah dan bank. Sistem Syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi dengan menghindari  kegiatan transaksi keuangan spekulatif. Sistem syariah ini melaksanakan kegiatan investasi yang menjunjung etika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam kegiatan produksi.

Sistem perbankan ganda ini menawarkan beragamnya produk serta layanan jasa perbankan dengan skema keuangan yang lebih bervariatif baik melalui bank konvensional maupun bank syariah, dimana perbankan syariah berpotensi menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.

Meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah itu dapat menciptakan harmoni antara sektor keuangan dengan sektor riil, akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, yang berperan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Pengembangan keuangan syariah ini semakin jelas dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, yang akan mendorong pertumbuhan Lembaga Keuangan berbasis syariah berkembang semakin cepat.

Untuk memberikan pedoman bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia, pada tahun 2002 Bank Indonesia telah menerbitkan Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, antara lain berisikan kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional, serta hubungan dengan kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), juga international best practices dari lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti Islamic Financial Services Board /IFSB, AAOIFI dan IIFM.

Sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia, Bank Indonesia juga telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar, pengembangan produk yang beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Berbagai program dan kegiatan telah dan akan dilakukan dalam tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain: menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008, membangun pemahaman perbankan syariah sebagai beyond bankin, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 yaitu, menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010, yaitu menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Disamping itu juga program pengembangan produk melalui variasi produk yang beragam yang didukung dengan keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas tersebar dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami oleh masyarakat. Untuk menunjang hal ini juga dilakukan program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung seperti media cetak, elektronik, online/web-site.

Kegiatan sosialisasi tersebut antara lain melalui Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah yang dihadiri oleh Presiden Jokowi pada tanggal 14 Juni 2015 kemarin di Parkir Selatan Senayan Jakarta. Kampaye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan dan meng-edukasi masyarakat mengenai keuangan dan ekonomi syariah kepada setiap lapisan masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami peluang, manfaat dan dasar pemikiran layanan jasa keuangan syariah. Hal itu tentunya akan bermuara pada upaya dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah yang lebih nyata untuk mempercepat perkembangan industri keuangan berbasis syariah nasional agar dapat mengoptimalkan potensi yang besar keuangan syariah untuk kemaslahatan bangsa.

#####

Niat baik untuk mempercepat perkembangan keuangan syariah adalah agar dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan semakin meratanya kue pembangunan nasional, dengan mengoptimalkan perkembangan ekonomi dan keuangan berbasis syariah di berbagai sektor, antara lain dari perdagangan, wirausaha, perbankan, investasi, asuransi dan sektor pembangunan ekonomi lainnya.

Keuangan berbasis syariah ini memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, setidaknya dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, yaitu:

Pertama, dalam menjalankan kegiatannya  keuangan syariah bertumpu pada nilai-nilai luhur dan etika berbisnis yang santun sesuai tradisi Bangsa Indonesia, seperti misalnya penghargaan terhadap waktu, kejujuran bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari perilaku spekulatif dalam transaksi keuangan dan penerapan sistem jaminan sosial melalui konsep zakat, sedekah dan wakaf. Dengan nilai-nilai ini, usaha berbasis syariah menyeimbangkan antara aspek keuntungan dan aspek kemanusiaan.

Usaha berbasis syariah tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga distribusi ekonomi yang lebih merata. Prinsip kegiatan usaha dalam ekonomi syariah menempatkan aspek keuntungan ekonomi dan aspek humaniora secara seimbang, diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan yang tidak berorientasi pada keuntungan semata, namun juga memperhatikan aspek kemanusian.  Kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan yang berlandaskan etika seperti ini juga telah menjadi trend di beberapa negara di dunia. Seperti semangat investasi beretika yang terkait dengan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sejalan dengan semangat yang terkandung dalam ekonomi syariah yang universal ini. Nilai-nilai ini telah  lama tertanam telah menjadi tradisi luhur bangsa Indonesia.

Kedua, keuangan berbasis syariah merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian nasional, khususnya terkait dengan pengembangan UMKM dan pembiayaan infrastruktur. Saat ini jumlah nasabah keuangan syariah sudah mencapai +18 juta rekening, dimana saat ini Indonesia merupakan negara yang memiliki lembaga keuangan mikro terbesar di dunia, yang sebagian berbentuk Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), dan koperasi jasa keuangan syariah.

Indonesia juga merupakan negara penerbit sukuk negara terbesar, serta merupakan satu-satunya negara yang menerbitkan sukuk ritel. Hal ini merupakan modal awal yang harus terus dikembangkan agar keuangan syariah menjadi pilar utama dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung pengembangan UMKM dan pembiayaan infrastruktur. 

Penguatan basis investasi berdasarkan prinsip syariah, seperti dalam industri keuangan syariah diharapkan dapat memperkuat struktur sistem keuangan nasional secara keseluruhan,  yang dapat mendukung proses penyaluran dana dan investasi masyarakat ke dalam penyediaan modal guna menyokong proses pembangunan ekonomi secara berkesinambungan. Keberadaan sistem keuangan syariah yang berada dibawah pengawasan OJK ini,  yang telah menerapkan pengaturan berbasis risiko akan menambah stabilitas sistem keuangan dan pada saat yang sama memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan berbasis syariah yang aman dan efisien.

Menguatnya keberadaan lembaga keuangan syariah secara domestik dipandang sebagai peluang bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya dalam bentuk investasi syariah. Peluang investasi berdasarkan prinsip syariah  sebagai bentuk diversifikasi portfolio sumber permodalan dari luar negeri yang berguna menyokong program pembangunan nasional. Pada saat ini perkembangan instrument investasi syariah semakin berkembang secara internasional yang telah dapat dimanfaatkan dengan baik oleh komunitas internasional.

Sebagai negara besar dengan berbagai potensi ekonomi, sepatutnya Indonesia dapat menjadi pusat perkembangan keuangan syariah global.  Guna mencapai keinginan kita menjadi leader dalam pengembangan keuangan syariah global dan memanfatkan perkembangan sektor jasa keuangan syariah ini bagi kemaslahatan bangsa, perlu kerjasama antar kementerian, lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah terkait untuk bersama-sama saling mendukung pengembangan sektor jasa keuangan syariah, mengatasi berbagai hambatan perkembangan industri jasa keuangan syariah, dan secara sinergis melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor jasa keuangan syariah.

Kesadaran masyarakat menggunakan usaha keuangan syariah perlu dibangun, yang tentu saja ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan jasa keuangan syariah dan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat luas.  Apabila semua potensi ekonomi berbasis syariah yang telah ada saat ini terus dikembangkan, maka kita optimistis bangsa Indonesia akan menjadi pusat perkembangan keuangan syariah di tingkat dunia.

Untuk menuju ke arah tersebut, segenap potensi dan modal yang sudah dimiliki harus dikelola dengan baik. Salah satu kuncinya adalah pembangunan pemahaman masyarakat secara berkelanjutan, inovasi layanan, serta perlindungan kepada nasabah. Membangun dan memperluas pemahaman masyarakat mengenai keuangan dan bisnis ekonomi berbasis syariah, menjadi dorongan yang nyata bagi peningkatan kualitas keuangan syariah dalam membangun perekonomian nasional.

_____

*) Bekerja di kedeputian bidang perekonomian

Opini Terbaru