Hindari Masalah Hukum, Pembayaran Dana Talangan Lapindo Tunggu Pendapat Jaksa Agung
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda rencana pembayaran talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa TimurĀ yang sedianya bisa dilakukan 26 Juni 2015.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, penundaan itu dilakukan karena saat ini pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung soal siapa yang harusnya menandatangani perjanjian utang dana talangan antara pemerintah dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.
“Jadi siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian, apakah Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bendahara umum negara, Menteri PUPR sebagai pengarah, atau Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai kuasa pengguna anggaran. Ini suratnya sudah dibaca Jaksa Agung dan saya menunggu respons dari beliau. Kalau itu sudah, akan segera ditandatangani,” kata Basuki, di Jakarta, Senin (29/6).
Secara substansi, lanjut Basuki, dana talangan Rp 827 miliar serta bunganya sebesar 4,8% dalam setahun sudah disetujui oleh pemerintah dalam Sidang Kabinet.
“Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta pendapat dari Jaksa Agung,” ujar Basuki.
Menurut Menteri PUPR itu, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembayaran dana talangan sebesar Rp 827 miliar itu sudah ditandatangani, DIPA sudah ditangani . Kemudian validasi, sosialisasi, dan registrasisampai sekarang pun sedang dilakukan. (BKP PUPR/ES)