Sudah Ada Tarif Batas Atas, Menhub Tepis Kemungkinan Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.617 Kali
Menhub Ignasius Jonan

Menhub Ignasius Jonan

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah tidak akan mengijinkan kenaikan tarif angkutan, khususnya bus dalam masa Lebaran tahun ini. Pemerintah sudah memberikan kelonggaran pada masing-masing jenis angkutan untuk menggunakan tarif batas atas, tanpa harus ada kenaikan tarif lagi.

“Kita pokoknya batas atas bawah, sudah tidak ada tambahan lagi,” kata Menhub kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7).

Namun Menhub memahami, jika tarif angkutan pada masa Lebaran ini lebih mahal dibanding hari-hari biasa. “Kenapa? Karena ini one way kan. Penumpangnya kan satu arah kalau mudik dari barat ke timur banyak, waktu kembalinya kosong, nggak mungkin isi. Kan kosong, nggak banyak isinya. Kalau kosong, siapa yang nanggung biaya operasinya? Itu ya, paham kan?” ujarnya.

Menurut Menhub, sejauh ini belum ada pelanggaran tarif dari masing-masing moda transportasi. Ia menegaskan, kalau ada yang terbukti menaikkan tarif sesukanya, maka pemerintah akan mencabut ijin trayeknya.

Koordinasinya sudah dengan siapa saja?

“Kalau koordinasi semua, ya semua organisasi operator transportasi dan polisi, PU, Kesehatan, semua, kata Menhub.

Toleransi Kelebihan

Sementara itu saat ditanya mengenai batas toleransi terhadap angkutan kapal laut, Menhub Ignasius Jonan menegaskan pihaknya memberikan toleransi batas maksimal 200% dari kapasitas normal untuk diangkut oleh kapal laut. Masih jauh di masa dulu yang bisa mencapai 500%.

“Jadi Ini sudah beritahu Pelni dan semua perusahaan operator kapal, kalau kapasitasnya penuh, jangan dijual tiketnya. Kan orang kalau sudah beli tiket, dia pasti menuntut hak untuk bisa naik kapal. Syaratnya penumpang itu kan punya tiket, kalau ggak punya tiket kan bukan penumpang,” pungkas Jonan. (SLN/DND/ES)

 

Berita Terbaru