Soal Permohonan Grasi Antasari, Mensesneg: Masih Ada Waktu 2 Mingguan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 26.476 Kali
Mensesneg Pratikno

Mensesneg Pratikno

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menko Polhukam Tedjo Edhy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7) sore, guna dimintakan pertimbangan terkait permohonan grasi dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

“Jadi masukan tertulis dari lembaga-lembaga tersebut sudah masuk kepada Presiden, terus Pak Presiden ingin mendengarkan langsung. Jadi kemarin Menkumham, Menko Polhukam, dan Kapolri serta Jaksa Agung menjelaskan secara langsung kepada Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7) siang.

Menurut Pratikno, surat dari lembaga-lembaga itu sudah masuk. Namun ia tidak bisa menjelaskan isi surat dimaksud, karena baik Menkumham, Menko Polhukam, dan Kapolri serta Jaksa Agung sudah menjelaskan langsung kepada Presiden.

Mengenai sikap Presiden Jokowi terhadap permohonan grasi Antasari itu, Mensesneg mengatakan, bahwa Presiden kan harus segera membuat keputusan, karena menurut Undang-Undang (UU) Presiden harus menjawab grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan.

Berarti masih ditimbang-timbang? “Ya dalam beberapa hari kedepan lah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir 2 mingguan lah waktunya masih tersisa,” jelas Pratikno.

Mengenai adanya ketentuan Undang-Undang tentang batasan waktu mengajukan grasi bagi terpidana, Mensesneg mengaku bahwa hal itu juga menjadi suatu pertimbangan.

Sudah Lewat Batas

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi, yang juga dihadiri oleh Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri intinya adalah agar keputusan Presiden untuk memberikan grasi kepada Antasari jangan sampai melanggar UU.

“Kami diskusikan alasan atau pertimbangan kemanusiaan, persoalannya adalah ini nantinya keputusan Kepala Negara agar jangan sampai melanggar UU,” kata Yasonna, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/7) malam.

Menteri Hukum dan HAM  menyebutkan jangka waktu pengajuan grasi Antasari Azhar sudah lewat batas waktu, sehingga sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 UU tentang Grasi maka MA memberi pertimbangan bahwa grasi tidak memenuhi syarat.

“Kami sudah memberi masukan-masukan, nanti Presiden yang akan mengambil keputusan seperti apa,” kata Yasonna.

Ia menyebutkan awalnya Antasari tidak pernah mau mengakui dan memang tidak mengaku bahwa dia melakukan apa yang dituduhkan dan kemudian menjadi dasar vonis.

“Tapi ini bukan soal mengaku atau tidak mengaku tapi beliau mendapat hukuman sangat tinggi dan saat ini beliau sakit-sakitan,” katanya.

Yasonna mengaku sudah pernah mengunjungi Antasari Azhar di rumah sakit tempat mantan Ketua KPK itu dirawat.

“Pokoknya kita kasih petimbangan kepada Presiden, termasuk pertimbangan kesehatan, biarlah Presiden yang memutuskan, kami masing-masing Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam dan saya sendiri memberikan pendapat, biar presiden yang memutuskan seperti apa,” kata Yasonna.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan terhadap bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (UN/ANT/RAH/ES)

Berita Terbaru