Bisa Gunakan Dana Bencana, Pemerintah Akan Evaluasi Dana Jaminan Hidup TKI ‘Overstayer’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 November 2013
Kategori: Kawal APBN
Dibaca: 12.747 Kali

tki_bandaraPemerintah akan mengevaluasi kebutuhan dana jaminan hidup (Jadub) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstayer. Jika dianggap masih kurang, tidak menuntup kemungkinan pemerintah akan menggunakan anggaran bencana.

“Namun sebelum diputuskan, kita akan lakukan evaluasi kembali, nanti baru akan ditentukan berapa tambahan dana tesebut,” kata Menko Kesra Agung Laksono di Kantor Kemenko Kesra di Jakarta, Rabu (27/11).

Menko Kesra menjelaskan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk mengatahui jumlah tenaga kerja migran yang memerlukan tunjangan jaminan hidup. Setelah itu, jika benar ada kekurangan maka akan ditambah sesuai kebutuhan.  “Tidak menutup kemungkinan jika harus menggunakan anggaran bencana, namun tetap harus dikoreksi terlebih dahulu,” kata Agung.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Aljuffri mengatakan, pemulangan para TKI menjadi tugas dari pada BNP2TKI. Namun, Kemensos mempunyai anggaran dalam DIPA) untuk pemulangan TKI 11 ribu orang dengan anggaran seluruhnya sekitar Rp 30 miliar.

“Sisanya  ada pada kementerian terkait. Jika DIPA nya masih ada dana tersebut dapat dipergunakan untuk transportasi, pemulangan dan penanganan trauma,” ujar Mensos di Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Mensos, pihaknya kekurangan dana jaminan hidup TKI over stayers. Karena itu, pihaknya (Kemensos) meminta tambahan dana jaminan hidup  untuk para tenaga migran bermasalah yang telah dipulangkan dari Malaysia. Saat ini dana jaminan hi yang tersedia hanya dapat diberikan kepada 11 ribu tenaga migran bermasalah, namun diperkirakan tahun 2013 ada sekitar 125 ribu tenaga kerja migran yang dipulangkan.

Secara terpisah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Andi ZA Dulung mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013, Kemensos hanya bertugas untuk mengarahkan pemulangan pekerja migran bermasalah, di mana setelah mereka dipulangkan dari luar negeri sampai pada ke tanah air dan sampai pada daerah asal provinsi.

Sejak tahun 2011-2012, Kemensos menyediakan  dana jaminan hidub untuk 11 ribu orang. Selain itu juga Kemensos menyiapkan kendaraan seperti Damri dan Pelni, penginapan, dan jaminan hidup selama lima hari.

Namun, pada tahun 2013 dana jaminan hidup telah habis untuk diberikan kepada 11 ribu orang. Hal ini dikarenakan sampai saat ini jumlah tenaga kerja migran bermasalah yang sudah dipulangkan ke tanah air mencapai 17 ribu orang.

“Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah sampai 25 ribu orang. Untuk itu kita meminta tambahan dana, jika dimungkinkan apakah persoalan seperti ini bisa dimasukan ke dalam katagori bencana. Karena mereka harus cepat ditangani,” tandas Andi ZA.

Dirjen mengemukakan, setiap tahun, Kemensos menyediakan anggaran untuk dana Rp12,2 miliar untuk penanganan TKI,  dengan rincian Rp2,7 miliar untuk dana jaminan hidup, untuk sandang dan makanan Rp2,9 miliar, dan transportasi Rp5,9 miliar.

Anggaran tersebut hanya cukup untuk menangani 11 ribu orang, untuk itu Kemensos meminta kepada DPR dan Presiden untuk menambahkan anggaran tersebut.

“Kita sudah mengutang pada Pelni dan Damri secara berlebihan. Karena dana jaminan hidup tidak boleh habis maka untuk sementara kita gunakan dari dana APBN,” kata ungkap Andi.

(Humas Kemenko Kesra/ES)

Kawal APBN Terbaru