Inilah Pedoman Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran
Guna menjamin pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran penyempurnaan tagihan kepada negara, Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan khusus mengenai pedoman pelaksaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 18 November 2013.
Pasal 2 PMK itu menyebutkan, penerimaan negara yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/ Bank Persepsi Mata Uang Asing/ Pos Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN/RKUN (Rekening Kas Umum Negara) pada Bank Indonesia paling lambat pukul 17.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.
Khusus Penerimaan Negara berupa penerimaan PBB yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya, menurut PMK ini, dilimpahkan ke rekening Bank Operasional III paling lambat pukul 16.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.
Selanjutnya, Penerimaan Negara yang diterima Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi setelah pukul 15.00 waktu setempat pada Hari Kerja Terakhir sampai dengan 31 Desember pukul 24.00 dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran berkenaan.
Sementara itu menyangkut pengeluaran negara, pasal 7 PMK ini menyebutkan, permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100%, harus dilampiri asli jaminan. Jaminan sebagaimana dimaksud minilai sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, bunyi Pasal 7 Ayat (2) PMK itu.
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak, menurut PMK ini, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berwenang mengajukan klaim pencairan Jaminan untuk untung Kas Negara. Besarnya klaim sebesar persentase pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan, ditambah sanksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, bunyi Pasal 7 Ayat (4) PMK Nomor 163/PMK.05/2013 ini.
Gaji Januari
PMK ini juga menegaskan, bahwa untuk pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran berikutnya (2014), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan SPM-LS Gaji ke KPPN paling lambat pada tanggal 10 Desember. Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka pembayaran gaji sebagaimana dimaksud tertanggal hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya (2014).
Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan Desember, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bunyi Pasal 10 Ayat (1) PMK itu. Sementara pembayaran uang makan dan uang pembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan ini juga dengan uang persediaan.
Adapun batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran kementerian negara/lembaga oleh PPSPM kepada KPPN diatur sebagai berikut:
1. Untuk SPM-UP, SPM TUP dan SPM GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja pertama bulan Desember 2013;
2. SMP-LS harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari kerja Terakhir;
Dalam kondisi tertentu Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan dapat memberikan pengecualian di luar batas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud, bunyi Pasal 11 Ayat (2) PMK itu.
Sementara batas waktu pengajuan SPM atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara diatur sebagai berikut:
a. PPSMP menyampaikan SPM atas beban tahun anggaran berkenaan ke KPPN paling lambat pukul 15.00 WIB pada Hari Kerja Terakhir;
b. SPM untuk dana transfer sudah harus diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir pada jam kerja;
c. SPM untuk pembayaran kewajiban utang luar negeri disampaikan ke KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal valuta; dan
d. SPM untuk pembayaran kewajiban utang dalam negeri disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal valuta.
SPM Pensiun untuk bulan Januari tahun 2013 harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari kerja Terakhir pada jam kerja, bunyo Pasan 12 Ayat (2) PMK itu.
PMK ini juga menegaskan, sisa dana UP (Uang Persediaan)/TUP tahun anggaran 2013 yang masih berada pada kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat Hari Kerja Terakhir. Bendahara Pengeluaran melakukan penyetoran sisa daa UP/TUP sebagaimana dimaksud menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN, bunyi Pasal 14 Ayat (2) PMK itu.
(Humas Kemenkeu/ES)