Menteri Kelautan Dan Perikanan Koordinasikan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 22.033 Kali

Pulau KecilGuna melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.

“Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri (Kelautan dan Perikanan),” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional itu meliputi: a. Kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan b. Kegiatan di Kawasan Strategis Nasional tertentu.

Adapun jenis kegiatan yang dikoordinasikan meliputi: a. Penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu; b. Perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha; c. Program Akreditasi nasional; d. Rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; dan e. Penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis.

Koordinasi itu dilakukan berdasarkan usulan dari: a. Kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan; b. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program Akreditasi Nasional; d. Kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangannya; dan e. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ditegaskan dalam Perpres No. 73 Tahun 2015 itu, usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dapat berasal dari masyarakat dan/atau dunia usaha.

“Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kawasan Strategis Nasional Tertentu belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” bunyi Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) Perpres tersebut.

Untuk koordiasi program Akreditasi nasional, menurut Perpres ini, meliputi: a. Identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi; b. Penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan diakreditasi; c. Identifikasi calon penerima; dan penilaian calon penerima.

Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 8 ayat (2) Perpres ini, berupa pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif.

Perpres ini juga menegaskan, untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud, Menteri (Kelautan dan Perikanan) membentuk tim terpadu nasional koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan keanggotaan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

“Koordinasi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” bunyi  11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 itu.

Perpres ini juga menegaskan, Menteri (Kelautan dan Perikanan) melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Perpres No. 73 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru