Menkumham: Kalau Hanya Diikuti 1 Pasang Calon, Pilkada Bisa Ditunda
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengemukakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Pemerintah Daerah, jika hanya ada 1 (satu) pasang calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka pelaksanaan Pilkada akan ditunda selama 10 (sepuluh) hari.
Dalam PKPU dan UU Pemda daerah disebut kosong tidak ada calon, maka akan ditunda 10 hari, lalu bila masih tidak ada calon ditunda lagi selama 3 (tiga) hari, kata Yasonna saat mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi Pelihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam konperensi pers seusai rapat terbatas tentang Pilkada, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7) sore.
Persoalannya, kata Menkumham, jika ada penundaan maka akan menghilangkan hak seorang incumbent atau seorang tokoh yang populer untuk maju pada saat Pilkada itu.
Karena itu, lanjut Yasonna, ada pemikiran meski masih berupa brainstorming dibuat bumbu kosong. Tapi ini ada ketakutan dari KPU, nanti calon akan membeli semua partai politik, papar Yasonna seraya menyebutkan, sebenarnya kekhawatiran KPU bisa diatasi dengan aturan bahwa seorang calon tidak boleh membeli atau menguasai 50% dukungan partai politik.
Menkumham juga mencermati gelagat ada upaya supaya partai politik tidak mencalonkan.Ia menegaskan, kalau sampai diperpanjang 10 hari + 3 hari tidak ada, maka akan ditunda untuk Pilkada berikutnya 2tahun 017. Ini berangkat dari Undang-Undang yang ada, tuturnya.
Menurut Menkumham, belum ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi kemungkinan hanya ada 1 (satu) pasang calon dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Berupaya
Terhadap Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih dilanda konflik, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, pemerintah berharap semua partai politik yang bersengketa bisa menyelesaikan proses pencalonann pada tenggat waktu yang ditentukan.
Memang kalau golkar kelihatannya masih ada smooth, ya.. tapi soal teman-teman yang ada di PPP ada sedikit perbedaan pendapat, terang Yasonna seraya menambahkan, bahwa dalam beberapa hari ini pemerintah akan berupaya mencoba segala daya dan cara agar pihak yang bersengketa dapat mengajukan calon.
Diakui Menkumham, jika salah satu kubu di PPP saat ini sedang mengajukan judicial review. Namun ia mengingatkan, bahwa keputusan judicial review tidak mungkin keluar saat penetapan pendaftaran calon beberapa hari ke depan.
Oleh karenanya, lanjut Menkumham, pemerintah berharap agar semua partai politik yang punya hak konstitusionalnya dapat mengajukan calon, maka semua yang bersengketa harus duduk secara bersama, secara arif bisa mengutamakan kenegarawanan mereka, agar mereka bisa islah dalam pencalonan . (DID/HH/NP/RAH/ES)