Tahun Ajaran Baru, Mendikbud Tegaskan Tidak Boleh Ada Praktik Perpeloncoan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.219 Kali
Mendikbud Anies Baswedan saat mengunjungi hari pertama masuk sekolah di sebuah SD, di Jakarta, Senin (27/7)

Mendikbud Anies Baswedan saat mengunjungi hari pertama masuk sekolah di sebuah SD, di Jakarta, Senin (27/7)

Guna mencegah terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi peserta didik baru di sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada tanggal 24 Juli 2015 lalu, telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, Mendikbud meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh tanah air untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.

Mendikbud menegaskan, dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru (MOPD),  tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya.

“Kakak kelas atau alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas,” tegas Anies.

Selain itu, Mendikbud Anies Baswedan mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.

Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orinetasi peserta didik baru.

“Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka Dinas Pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya,” tutur Anies Baswedan.

Untuk itu, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru.

“Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui Dinas Pendidikan setempat,” tegas Anies.

Pantau Sekolah

Mendikbud Anies Baswedan sendiri mengisi hari pertama masuk sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA pada Senin (27/7) pagi, dengan mengunjungi sejumlah sekolah di Jakarta.

Salah satu sekolah yang dikunjung adalah SDN 01 Pagi, Jl Gunung Balong RT 007/004, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dimana dalam kunjungan ini Mendikbud sempat memimpin pelaksanaan upacara bendera. (Humas Kemdikbud/ES)

Berita Terbaru