Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000Rp 1,4 Juta, Pranata Nuklir Rp 350.000-Rp 1,4 Juta
Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir.
Dalam Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.
Hal yang sama juga tercantum dalam pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2015, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan
Pemberian tunjangan Penyelidik Bumi atau Pranata Nuklir bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 5 Perpres No. 94 Tahun 2015 dan Perpres No. 95 Tahun 2015 itu.
Dengan berlakukan Perpres No. 94 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian juga dengan berlakunya Perpres No. 95 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Besaran Tunjangan
Dalam Lampiran Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:
1. Penyelidik Bumi Utama Rp 1.400.000,00;
2. Penyelidik Bumi Madya Rp 1.175.000,00;
3. Penyelidik Bumi Muda Rp 800.000,00; dan
4. Penyelidik Bumi Pertama Rp 500.000,00.
Adapun dalam lampiran Perpres No. 95 Tahun 2015 disebutkan besran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yaitu:
I. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli:
1. Pranata Nuklir Utama Rp 1.400.000,00;
2. Pranata Nuklir Madya Rp 1.200.000,00;
3. Pranata Nuklir Muda Rp 800.000,00; dan
4. Pranata Nuklir Pertama Rp 500.000,00.
II. Jabatan Fungsional Jenjang Trampil:
1. Pranata Nuklir Penyelia Rp 500.000,00;
2. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan Rp 425.000,00; dan
3. Pranata Nuklir Pelaksana Rp 350.000,00.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Agustus 2015 itu. (Pusdatin/ES)