SKB 3 Menteri Sudah Diteken, Mendagri Berharap Daerah Segera Salurkan Dana Desa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.369 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa); Menteri Keuangan (Menkeu); dan Mendagri terkait penyaluran Dana Desa sudah diteken ketiga menteri. Karena itu, Mendagri berharap daerah segera menyalurkan Dana Desa yang masih ada di rekening Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.

Menurut Mendagri, berkas SKB itu sekarang ada di Menteri Desa. Namun poin dari SKB itu adalah mempercepat penyaluran Dana Desa. Selama ini, meski transfer dari Kementerian Keuangan ke Kabupatan/Kota sudah mencapai 80%, tapi belum semua disalurkan Bupati/Walikota ke Desa.

“Alasannya macam-macam, ada yang dikembalikan, ada yang hati-hati, ada yang menunggu perencanaan dari desa,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9) sore.

Karena itu, lanjut Mendagri, pihaknya sepakat dengan Kementerian Desa bahwa perencanaan desa itu jangan seperti menyusun APBN, APBD, yang simple. “Cukuplah selembar, Desa A Kecamatan A, Kabupaten A, Provinsi A untuk tahun anggaran ini terima uang sekian untuk program irigasi, program infrastruktur apa yang sifatnya pada karya. Sudah selesai, itu aja,” ujarnya.

Diakui Mendagri, memang ada yang alasan bahwa desa belum mempunyai rekening. Untuk yang begini, Mendagri menyarankan bisa cash ini karena ini latihan baru tahap pertama untuk persiapan tahun ke depan yang mungkin sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.

Saat ditanya wartawan mengenai sanksi bagi daerah yang tidak segera menyalurkan Dana Desa, Mendagri mengatakan, urusan sanksi nanti Menteri Keuangan setelah menunggu hasil tuntas, menunggu hasil pemeriksaan BPK pada akhir tahun. Kemudian bagaimana penyerapan anggarannya baik desa maupun anggaran modal termasuk APBD-nya.

“Itu saja. Baru nanti kalau memang minim, nanti Menteri Keuangan yang akan memberi sanksi,” terang Tjahjo.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, menurut Tjahjo, sudah memberi instruksi, pembinaan, sebagaimana bisa dilihat di Hotel Media Sheraton saat ini, dimana sejumlah kepala desa, sejumlah pejabat yang mengurusi desa di tingkat kabupaten sudah ditatar, sistemnya pendampingan.

“Kami akan terus memantau karena apapun area rawan korupsi itu kan area perencanaan anggaran, desa kan termasuk di perencanaan. Kedua, termasuk dana hibah, dana bansos. Apakah dana itu masuk ke dalam dana itu,” pungkas Tjahjo. (DND/SLN/UN/EN/ES)

Berita Terbaru