Penegakan Hukum Dilakukan Paralel, Sanksi Pencabutan Ijin Menanti Perusahaan Pembakar Hutan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 26.411 Kali
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengemukakan, penegakan hukum terhadap pihak-pihak, termasuk perusahaan (korporasi) yang terkait pembakaran hutan di beberapa wilayah di tanah air, dilakukan secara paralel.

“Jadi tadi Pak Kapolri sudah menegaskan yang pidana, di kami ada 14 (empat belas) yang kita sedang proses. Kemudian ada yang perdata juga. Di kami itu yang perdata ada 9 (sembilan) gugatan perdata yang kita persiapkan. Kemudian, satu lagi, langkah administratif,” kata Siti kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas mengenai penanggulangan bencana asap yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9) sore.

Selain penyelesaian pidana dan perdata, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu mengemukakan, di dalam Undang-Undang Lingkungan, kemudian diterjemahkan di dalam Peraturan Pemerintah,  ada 3 (tiga) macam langkah sanksi administrasi. Pertama, paksaan pemerintah yaitu menghentikan kegiatan. Yang kedua, membekukan izin. Yang ketiga, mencabut izin.

Luas Area                 

Dalam kesempatan itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengemukakan, saat ini selai memakai konsep darurat, pihaknya juga menggunakan konsep ‘siaga darurat’, yang sudah diterapkan sejak Februari lalu. “Jadi beberapa daerah sudah bekerja sebetulnya sejak bulan April. ‘Siaga darurat’ kemudian ‘darurat’,” ujarnya.

Kemudian untuk instrument, menurut Siti selain hotspot, kini pihaknya juga menggunakan instrumen ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara). “Ini dari proses yang kami amati selama menangani Riau, itu korelasinya positif. Jadi pada kondisi ISPU di atas 100 itu biasanya terus kita sudah gerah. Kita beritahu di daerah bahwa ini ada problem, anda harus perhatikan,” terang Siti.

Ia menjelaskan, penggunaan instrument ISPU sudah digunakan dalam hubungan dengan Badan Nasional Penanggunglangan Bencana (BNPB). Ia menjelaskan, dipilihnya ISPU, karena ternyata mengandalkan hotspot itu, itu lebih baik kita cek lagi dengan ISPU.

“Kita tidak bisa lengah, bahkan hitungan hari. Apalagi kalau lihat kemarin di Singapura, kenapa dia tidak bisa komplain sama kita, karena memang ISPU-nya juga turun naik. Jadi artinya apa? Artinya memang kita sedang berusaha, begitu,” papar Siti.

Adapun menyangkut damage area-nya, area yang rusak, menurut Menteri Lingkungan Hidu dan Kehutanan kalau dilihat dari data di lapangan, dari data di posko di lapangan secara langsung, itu di Sumatera hanya tercatat 5.492,82 hektar yang rusak, yang terbakar, yang kebakaran. Di Kalimantan hanya 2.510.

Tetapi ketika di cross, diuji dengan foto satelit, kemudian ground check betul apinya, menurut Siti, ternyata memang cukup lumayan berbedanya. Sumatera 52.985 hektar dan Kalimantan 138.008 hektar. “Jadi dari sini, kemudian dicek di lapangan, diuji dengan ground check ketahuan ini rusak, kemudian kita buat berita acara, lalu hukum administratifnya keluar,” terang Siti.

Menteri juga mengemukakan, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan blacklist, sebagaimana saran yang disampaikan Kapolri.  “Itu kita mempertimbangkan untuk melakukan blacklist. Artinya, seseorang yang melakukan, menyulitkan, atau melakukan kejahatan itu dia tidak mungkin berusaha lagi di bidang yang sama,” kata Siti. (SLN/UN/RAH/ES)

Berita Terbaru