Samakan Persepsi, Presiden Undang Gubernur, Bupati/Walikota Dan Direksi BUMN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.733 Kali
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla bersama Gubernur se Indonesia dalam rapat kerja di Istana Bogor, Jabar, beberapa waktu lalu

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla bersama Gubernur se Indonesia dalam rapat kerja di Istana Bogor, Jabar, beberapa waktu lalu

Guna menyelaraskan dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan 4 (empat) Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diluncurkan dalam dua bulan terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumpulkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) yang akan diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10) siang.

Asdep Humas dan Protokol Sekretariat Kabinet (Setkab) Alfurkon Setiawan mengatakan, jumlah keseluruhan peserta RKP sebanyak 667 orang, yang akan dibagi dalam 3 (tiga) sesi berdasarkan pengelompokan dari masing-masing Kepala Daerah dan BUMN.

“Sesi pertama yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 – 14.30 WIB, diikuti oleh Gubernur, Bupati dan Walikota dari Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku, sebanyak 279 orang peserta,” jelas Alfurkon dalam siaran persnya Rabu (21/10) ini.

Sesi kedua dilaksanakan pada pukul 15.00 – 16.30 WIB akan diikuti oleh Gubernur, Bupati dan Walikota dari wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua sebanyak 269 orang. Dan sesi ketiga akan dilaksanakan pada pukul 17.00 – 18.30 WIB khusus untuk para direktur utama BUMN sebanyak 119 orang.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah meluncurkan 4 (empat) Paket Kebijakan. Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I diluncurkan pada 9 September 2015 dengan fokus: 1. Mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha; 2. Mempercepat proyek strategis nasional  dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional; dan 3. Meningkatkan investasi di sektor properti.

Paket Kebijakan II diluncurkan pada 29 September lebih difokuskan pada izin investasi untuk industri yang ada dalam kawasan industri, dan untuk industri yang ada di luar kawasan industri.

Adapun Paket Kebijakan III yang diluncurkan pada 7 Oktober 2015 memfokuskan pada penurunan harga energi dan perbaikan iklim usaha. Dan Paket Kebijakan IV yang diluncurkan pada 15 Oktober 2015 dengan fokus untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, dimana dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan untuk  membuka lapangan kerja. (**/ES)

Berita Terbaru