Peran Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Mendukung Produksi Pangan Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 September 2014
Kategori: Opini
Dibaca: 203.616 Kali
sawah_banjir

Ketersediaan lahan menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Artikel oleh :  Muhammad Hilmansyah*)

Ketersediaan lahan menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini mengingat bahwa pencapaian swasembada pangan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional, sehingga untuk mencapainya dibutuhkan pula dukungan ketersediaan lahan. Untuk mengamankan sejumlah lahan pangan yang ada agar tidak dialihfungsikan, serta demi tercapainya tujuan pembangunan nasional, maka disusunlah UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan adanya UU 41/2009, diharapkan dapat dicapai swasembada pangan pada periode 2010-2014, yaitu berupa pencapaian 10 juta ton beras, serta diikuti pencapaian swasembada komoditas pangan lainnya seperti jagung, kedelai, ubi jalar dan ubi kayu.

Sejalan dengan amanat yang terdapat dalam UU No. 41/2009, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2014 prioritas 5 dijelaskan, bahwa salah satu target pemerintah adalah perluasan lahan pangan sebesar 2 juta hektar, dengan target waktu sampai 2014. Perluasan lahan ini dimaksudkan untuk  mencukupi kebutuhan pangan nasional. Mengingat dengan jumlah lahan yang ada saat ini (8 juta ha) belum menghasilkan produksi pangan yang optimal. Sesuai dengan Pasal 1 UU 41/2009, lahan yang dilindungi dalam LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan yang telah ditetapkan untuk dilindungi ini nantinya, sesuai dengan Pasal 35 PP 1/2011, akan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Sejak diundangkan pada tahun 2009, kebijakan tentang LP2B tersebut sedikit banyak telah memberikan sejumlah bukti positif terhadap produksi pangan nasional. Salah satunya terlihat dari adanya peningkatan jumlah produksi pada sejumlah komoditas pangan. Berdasarkan data BPS, produksi salah satu komoditas pangan, yaitu padi pada tahun 2013 adalah sebesar 71 juta ton, mengalami peningkatan sebesar 10 persen dari tahun 2009 yang menghasilkan 64 juta ton. Sementara itu, komoditas pangan lainnya yang mengalami peningkatan produksi adalah jagung yang mengalami peningkatan sebesar 5 persen, yaitu dari 17 juta ton pada tahun 2009 menjadi 18 juta ton pada tahun 2013. Peningkatan tersebut diikuti pula oleh ubi jalar (15 persen) dan ubi kayu (8 persen).

Sejumlah peningkatan produksi tersebut didukung pula oleh Angka Ramalan I (ARAM I) tahun 2014. Salah satunya dapat dilihat bahwa ARAM I untuk produksi komoditas jagung diperkirakan meningkat sebesar 18,55 juta ton, mengalami kenaikan sebesar 37,02 ribu ton atau 0,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan produksi dalam ARAM I 2014 juga terjadi pada komoditas pangan lainnya seperti kedelai (14,44 persen), kacang hijau (3 persen) dan ubi kayu (10,38 persen). Sementara itu, ARAM I untuk padi diperkirakan mengalami penurunan sebesar 1,98 persen, atau hanya mencapai produksi sebesar 69,87 juta ton. Perkiraan merosotnya produksi padi tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor iklim, seperti banjir yang cukup besar yang terjadi selama 2014 yang menyebabkan banyak terjadinya kegagalan panen di sejumlah daerah. Selain itu, penyebab lainnya adalah karena menurunnya luas panen yang diakibatkan oleh adanya peralihan penggunaan lahan sawah tersebut untuk tanaman pangan lainnya seperti kedelai dan jagung. Namun demikian, sisi positif yang dapat kita lihat dari ARAM I produksi pangan nasional adalah bahwa secara keseluruhan, peningkatan yang terjadi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi pangan nasional berlangsung cukup baik, karena peningkatan tersebut telah dapat terjadi secara berkelanjutan.

Walaupun belum secara langsung berdampak terhadap peningkatan produksi pangan, setidaknya kebijakan LP2B ini dapat mengamankan sejumlah lahan pertanian yang ada dari pengalih-fungsian lahan, sehingga efeknya dapat dirasakan untuk jangka panjang. Namun demikian, tantangan dalam meningkatkan produksi pangan ini tidak hanya terkait dengan permasalahan lahan seperti pengalih-fungsian lahan dan degradasi lahan, hal lainnya seperti perubahan iklim juga perlu diwaspadai demi tercapainya ketahanan pangan nasional.

***

*) Analis Kebijakan pada subbidang Fiskal – Keasdepan Ekonomi Makro, Keuangan dan Ketahanan Pangan-Deputi Perekonomian

Opini Terbaru