Serahkan Kasus ke MKD, Presiden Jokowi Tegaskan Divestasi Saham Freeport Untuk Bangsa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 26.811 Kali
Presiden Jokowi berjalan menuju podium saat sidang kabinet paripurna, di Istana Bogor, Jabar, Senin (23/11)

Presiden Jokowi berjalan menuju podium saat sidang kabinet paripurna, di Istana Bogor, Jabar, Senin (23/11)

Terkait dengan kasus pencatutan nama dirinya dan Wakil Presiden Jusuf Kala oleh oknum pimpinan DPR-RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan, bahwa dirinya menghormati proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Dengan demikian proses di MKD karena sudah berjalan dan akan berjalan, Presiden meminta dalam arahan tidak ada lagi polemik di antara para menteri untuk hal tersebut karena sekarang ini sudah di MKD,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna, yang digelar di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11) siang.

Saat ditanya apakah pemerintah mengharapkan proses pemeriksaan di MKD bersifat terbuka atau tertutup, Seskab mengatakan, kewenangan untuk terbuka atau tertutup adalah kewenangan DPR, maka Pemerintah dalam hal ini sama sekali tidak ingin campur tangan berkaitan dengan keputusan tersebut.

“Itu sepenuhnya kewenangan rapat MKD. Jadi, yang memutuskan adalah MKD sendiri,” tegas Pramono.

Seskab yakin, karena persoalan tersebut sudah sangat terbuka, tentunya publik akan memberikan pengawasan pada proses di MKD itu. “Jadi, kita tunggu apa yang diputuskan oleh MKD,” ujarnya.

Menurut Seskab, apa yang menjadi pemikiran Presiden berkaitan dengan perpanjangan kontrak PT Freeport selalu didasarkan empat hal. Yang pertama berkaitan dengan divestasi, dan divestasi itu untuk kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan siapapun. “Ngga ada bagi-bagi untuk siapapun adalah untuk kepentingan bangsa,” tegas Seskab.

Yang kedua, lanjut Seskab Pramono Anung, adalah soal royalti; ketiga soal smelter , dan  yang keempat bahwa pembangunan untuk masyarakat Papua.

“Jadi, empat hal tadi yang digunakan sebagai ukuran oleh Presiden mengenai penyelesaian, dan juga persiapan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan Freeport,” terang Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Kapan pembahasan itu dilakukan? Menurut Seskab, sesuai dengan Undang-Undang telah diatur dua tahun sebelum habisnya kontrak karya. Artinya, habis pada 2021 maka pembahasan akan dilakukan pada 2019 mendatang.

“Itu arahan Presiden sampai dengan pada hari ini. Jadi itu yang akan digunakan sebagai ukuran ataupun sebagai cara untuk penyelesaiannya,” tegas Mas Pram. (SLN/UN/OJI/RAH/ESO)

Berita Terbaru